Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Game Online, Mahasiswa Semester II Dibekuk Polisi
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Game Online, Mahasiswa Semester II Dibekuk Polisi
HukumKriminalTNI Polri

Game Online, Mahasiswa Semester II Dibekuk Polisi

admin 3 years ago 756 Views
Mahasiswa yang dibekuk polisi karena judi game online

SURABAYA– Seorang Mahasiswa semester II terpaksa meninggalkan bangku kuliah usai dibekuk Polisi pada, Selasa 01 Agustus 2023 sekitar pukul 23.00 Wib.

Mahasiswa itu inisial, SK (26) asal Jalan Naga Banda Surabaya. Dia dibekuk di Warung Kopi (Giras) Prapatan Bulak Rukem, Surabaya saat diketahui asik main game Judi Online slot Gates of Olympus dengan uang sebagai taruhan.

Kasi Humas Polres Tanjung Perak Iptu Suroto menjelaskan, Unit Reskrim Polsek Krembangan yang melakukan patroli siber, pada Selasa 01 Agustus 2023 sekira pukul 23.00 Wib mendapati pelaku di Warung Kopi (Giras) Prapatan Jalan Bulak Rukem, Surabaya sedan melakukan Judi Online slot Gates of Olympus

“Kita menyita barang bukti 1 unit HP Redmi 8 warna biru yang digunakannya untuk msin game online,” kata Suroto, Kamis (10/8/2023).

Lanjutnya, saat peangkapan, lelaki bernama SK, sedang bermain Judi Online slot Gates of Olympus dengan uang sebagai taruhan melalui HP Redmi 8 warna biru milik pelaku.

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
Warga Warugunung Keberatan, Soroti Kontribusi Perusahaan hingga Pemasangan Tiang Listrik
Didukung Dahlan Iskan, Hariyanto Resmi Maju Calon Ketua Umum DPN PERADI di Munas IV

Setelah diamankan, kemudian pelaku bersama barang buktinya di bawa ke polsek Krembangan untuk proses lebih lanjut.

Dari keterangan Tersangka, dia mengakui telah melakukan Tindak pidana judi online melalui HP miliknya. Kasus tersebut saat ini terus dilakukan Pengembangan lebih lanjut oleh aparat.

Polisi akan menjerat pelaku dalam rumusan Pasal 303 ayat (1) dan (3) KUHP Jo Pasal 27 ayat (2) UURI No. 19 tahun 2016 Perubahan atas UURI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.(*)

TAGGED: gameonline, judi, Polrestanjungperak, PolsekKrembangan
admin August 10, 2023
Previous Article Kado Ultah Perak PJI, tambah 25 Jurnalis Kompeten.
Next Article Dua Napiter Lapas I Madiun Ikrar Setia ke NKRI

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

2 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

4 days ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

1 week ago

Warga Warugunung Keberatan, Soroti Kontribusi Perusahaan hingga Pemasangan Tiang Listrik

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?