SURABAYA- Pria berinisial IN, 18 tahun, yang tinggal di Jalan Sukolilo Surabaya dibekuk anggota Reskrim Polsek Sawahan. Itu setelah IN terlibat pencurian sepeda motor milik temannya di Jalan Kembang Kuning Mulyo pada Jumat (3/7/2022) siang.
Modusnya pelaku ini dan temannya lebih dulu mau minjam motor, kemudian setelah dipinjam oleh mereka kunci kontak digandakan
Sedangkan temannya, Irfan kini masih dalam pengejaran petugas dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) polisi. “Satu lainnya teman pelaku kami tetapkan DPO,” kata Kapolsek Sawahan Kompol Risky Fardian, Kamis (21/7/2022).
Informasi yang dihimpun, kejadian bermula IN bersama Irfan kongkalikong mencuri motor korban karena tidak punya uang. Kemudian mereka berkunjung ke rumah temannya itu di Jalan Kembang Kuning Mulyo. “Tujuannya pinjam motor untuk menggandakan kunci aslinya ke tukang kunci,” jelas Risky.
Setelah digandakan, motor dikembalikan kepada korban. Keesok harinya, mereka mencuri motor yang diparkir di depan rumah menggunakan kunci duplikat tersebut. Setelah berhasil, motor hasil curian dibawa Irfan untuk dijual kepada penadah.
Sedangkan korban mengetahui motornya raib, kemudian melapor ke Polsek Sawahan. Setelah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan CCTV, diketahui pelaku tak lain adalah temannya sendiri. Sehingga dengan mudah meringkus IN di rumahnya. Selanjutnya, dengan kedua tangan diborgol digiring petugas ke Polsek Sawahan.
Pengakuan IN di hadapan penyidik, bahwa motor dibawa oleh Irfan untuk dijual ke penadah berinisial SH (DPO) seharga Rp 1,5 juta. ‘”Saya hanya dapat bagian Rp 200 ribu,” aku pelaku IN.
Akibat perbuatannya, kini tersangka meringkuk di balik jeruji besi Mapolsek Sawahan. Aksi pencurian itu diakui kali pertama dilakukannya.(*)