Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Gara Gara Buku Catatan, Hasil Penjualan Terbongkar
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Gara Gara Buku Catatan, Hasil Penjualan Terbongkar
KriminalPeristiwaTNI Polri

Gara Gara Buku Catatan, Hasil Penjualan Terbongkar

admin 2 years ago 743 Views
Penjual sabu diapit anggota Polrestabes Surabaya

SURABAYA– Pria berinisial PW (33) tak menyangka jika ditangkap polisi di sekitar rumahnya di jalan Tanah Merah Kalikedinding Kecamatan Kenjeran Surabaya pada, Jumat, 6 Januari 2023 sekira pukul 09.00 wib.

Penangkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya tersebut bukan tanpa alasan. Setelah anggota melakukan penyelidikan serta penyidikan mendalam ternyata PW ini seorang pengedar narkoba jenis sabu.

Selain barang bukti sabu, guna memperkuat jika pelaku ini adalah pengedar didapat juga adanya timbangan elektrik serta buku catatan penjualan (Diary).

Aksi jual beli sabu dengan dalih untuk mendapat keuntungan tersebut membuatnya menjadi incaran tangkapan polisi. Begitu dipastikan benar anggota bergerak dan melakukan penangkapan.

“Barang buktinya, 5 poket narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 5,19 gram, HP, sekrup, 2 bendel klip plastik, ATM dan buku, timbangan, kotak hitam serta buku catatan penjualan,” kata AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Selasa (31/1/2023).

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.
Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo
Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.
Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.
Bos Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, Resmi Tersangka Kasus Perusakan Mobil

Kepada petugas, Tersangka PW mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut pada, Selasa 3 Januari 2023 sekira pukul 11.00 wib di Jalan Petekan Perak Surabaya.

“Saat itu, tersangka menerima 10 (sepuluh) gram narkotika jenis sabu dengan Harga tiap gramnya Rp. 950.000,” imbuh AKBP Daniel.

Penyuplainya diketahui insial IIN (DPO). Tersangka saat itu baru dibayar Rp. 2.500.000, dan sebagian barangnya sudah terjual kepada para pembelinya.

Dari setiap transaksi, tersangka PW mendapat keuntungan dari menjual narkotika jenis sabu yaitu antara Rp. 100.000,- Rp. 500.000, setiap gramnya.

Polisi akan menjeratnya dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

TAGGED: kurirsabu, polrestabessurabaya, sabu
admin January 31, 2023
Previous Article 72 UPZ Baznas Terbentuk, Eri Cahyadi: Programnya Harus Sejalan dengan Pemerintah Entas Kemiskinan dan Pengangguran
Next Article Reses, Legislator PDIP bantu kelengkapan RW sampai Ringankan Beban Mahasiswa

Berita Lainnya

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.

5 days ago

Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo

5 days ago

Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.

1 week ago

Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?