SURABAYA,- Seorang pria di Surabaya mendekam dalam jeruji besi penjara di Polsek Jambangan Surabaya hanya gara-gara seekor burung. Namun burung jenis murai batu yang mengantarkannya ke penjara tersebut adalah milik orang lain.
Pelaku ini mengambil murai batu di Jalan Pagesangan Indah Utara Jaya Surabaya.
Tersangkanya, Moch Rofian (22) warga Jalan Pagesangan II, Surabaya. Dia menyikat murai batu milik Wahyu pada, Rabu, 02 Maret 2022 pukul 18.30 WIB.
“Burung digantung diatas teras rumah korban. Pelaku mengambil sangkar burungnya diletakkan bawah, kemudian burung tersebut dimasukkan didalam sarung palaku lalu dibawa kabur,” jelas Iptu Hadi Ismanto, Kanit Reskrim Polsek Jambangan, Jumat (11/3/2022).
Lanjut Kanit, tersangka Moch Rofian melakukan tindakan pidana pencurian seekor burung murai batu warna hitam putih yang ditaruh oleh korban didepan rumahnya digantung diatas teras.
Sadar burungnya raib, korban lalu laporan Polisi dan anggota Opsnal melakukan penyelidikan dan mengidentifikasikan pelaku sesuai data yang diterima.
“Keberadaannya diketahui didaerah Sepanjang Tani, dia kost ditempat itu,” tambah Iptu Hadi.
Anggota kemudian berhasil menangkap pelaku pada, Selasa 08 Maret 2022 pukul 05.30 WIB beserta burungnya didaerah Sepanjang Tani Taman Sidoarjo.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Jambangan guna proses hukum lebih lanjut. Diketahui juga jika pelaku merupakan seorang residivis pencurian burung.
“Pelaku ini sudah lima kali ini diproses hukum dalam perkara pencurian burung,” pungkas Kanit.
Dari pelaku yang melanggar pasal 363 KUHP ini berupa, sangkar burung warna merah hitam, Sarung warna hitam, 1 ekor burung murai batu warna hitam putih.(*)