Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Gara Gara Burung dalam Sarung, Pria di Surabaya Dipenjara
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Gara Gara Burung dalam Sarung, Pria di Surabaya Dipenjara
KriminalPeristiwa

Gara Gara Burung dalam Sarung, Pria di Surabaya Dipenjara

admin 4 years ago 1.1k Views
Pelaku pencuri burung dan barang bukti

SURABAYA,- Seorang pria di Surabaya mendekam dalam jeruji besi penjara di Polsek Jambangan Surabaya hanya gara-gara seekor burung. Namun burung jenis murai batu yang mengantarkannya ke penjara tersebut adalah milik orang lain.

Pelaku ini mengambil murai batu di Jalan Pagesangan Indah Utara Jaya Surabaya.

Tersangkanya, Moch Rofian (22) warga Jalan Pagesangan II, Surabaya. Dia menyikat murai batu milik Wahyu pada, Rabu, 02 Maret 2022 pukul 18.30 WIB.

“Burung digantung diatas teras rumah korban. Pelaku mengambil sangkar burungnya diletakkan bawah, kemudian burung tersebut dimasukkan didalam sarung palaku lalu dibawa kabur,” jelas Iptu Hadi Ismanto, Kanit Reskrim Polsek Jambangan, Jumat (11/3/2022).

Lanjut Kanit, tersangka Moch Rofian melakukan tindakan pidana pencurian seekor burung murai batu warna hitam putih yang ditaruh oleh korban didepan rumahnya digantung diatas teras.

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan
Arus Penumpang PELNI Surabaya Lebaran 2026 Stabil, Logistik Didorong Diskon 20 Persen

Sadar burungnya raib, korban lalu laporan Polisi dan anggota Opsnal melakukan penyelidikan dan mengidentifikasikan pelaku sesuai data yang diterima.

“Keberadaannya diketahui didaerah Sepanjang Tani, dia kost ditempat itu,” tambah Iptu Hadi.

Anggota kemudian berhasil menangkap pelaku pada, Selasa 08 Maret 2022 pukul 05.30 WIB beserta burungnya didaerah Sepanjang Tani Taman Sidoarjo.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Jambangan guna proses hukum lebih lanjut. Diketahui juga jika pelaku merupakan seorang residivis pencurian burung.

“Pelaku ini sudah lima kali ini diproses hukum dalam perkara pencurian burung,” pungkas Kanit.

Dari pelaku yang melanggar pasal 363 KUHP ini berupa, sangkar burung warna merah hitam, Sarung warna hitam, 1 ekor burung murai batu warna hitam putih.(*)

TAGGED: curiburung, Pencurian, Peristiwa, polsekjambangan
admin March 11, 2022
Previous Article Desa Kayuaro Melaksanakan Bantuan Pangan Non Tunai Tahun 2022.
Next Article Duh! Saat Pesta Diatas Kasur, Ditangkap Polisi

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

2 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

4 days ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

1 week ago

“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?