Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Gara Gara Burung dalam Sarung, Pria di Surabaya Dipenjara
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Gara Gara Burung dalam Sarung, Pria di Surabaya Dipenjara
KriminalPeristiwa

Gara Gara Burung dalam Sarung, Pria di Surabaya Dipenjara

admin 3 years ago 1.1k Views
Pelaku pencuri burung dan barang bukti

SURABAYA,- Seorang pria di Surabaya mendekam dalam jeruji besi penjara di Polsek Jambangan Surabaya hanya gara-gara seekor burung. Namun burung jenis murai batu yang mengantarkannya ke penjara tersebut adalah milik orang lain.

Pelaku ini mengambil murai batu di Jalan Pagesangan Indah Utara Jaya Surabaya.

Tersangkanya, Moch Rofian (22) warga Jalan Pagesangan II, Surabaya. Dia menyikat murai batu milik Wahyu pada, Rabu, 02 Maret 2022 pukul 18.30 WIB.

“Burung digantung diatas teras rumah korban. Pelaku mengambil sangkar burungnya diletakkan bawah, kemudian burung tersebut dimasukkan didalam sarung palaku lalu dibawa kabur,” jelas Iptu Hadi Ismanto, Kanit Reskrim Polsek Jambangan, Jumat (11/3/2022).

Lanjut Kanit, tersangka Moch Rofian melakukan tindakan pidana pencurian seekor burung murai batu warna hitam putih yang ditaruh oleh korban didepan rumahnya digantung diatas teras.

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.
Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo
Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.
Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.
Bos Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, Resmi Tersangka Kasus Perusakan Mobil

Sadar burungnya raib, korban lalu laporan Polisi dan anggota Opsnal melakukan penyelidikan dan mengidentifikasikan pelaku sesuai data yang diterima.

“Keberadaannya diketahui didaerah Sepanjang Tani, dia kost ditempat itu,” tambah Iptu Hadi.

Anggota kemudian berhasil menangkap pelaku pada, Selasa 08 Maret 2022 pukul 05.30 WIB beserta burungnya didaerah Sepanjang Tani Taman Sidoarjo.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Jambangan guna proses hukum lebih lanjut. Diketahui juga jika pelaku merupakan seorang residivis pencurian burung.

“Pelaku ini sudah lima kali ini diproses hukum dalam perkara pencurian burung,” pungkas Kanit.

Dari pelaku yang melanggar pasal 363 KUHP ini berupa, sangkar burung warna merah hitam, Sarung warna hitam, 1 ekor burung murai batu warna hitam putih.(*)

TAGGED: curiburung, Pencurian, Peristiwa, polsekjambangan
admin March 11, 2022
Previous Article Desa Kayuaro Melaksanakan Bantuan Pangan Non Tunai Tahun 2022.
Next Article Duh! Saat Pesta Diatas Kasur, Ditangkap Polisi

Berita Lainnya

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.

22 hours ago

Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo

1 day ago

Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.

6 days ago

Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.

7 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?