Seputarindonesia.net II SURABAYA-
Aksi pecurian uang penjualan warung kopi (warkop) oleh dua orang pelaku Minggu, 19 Juni 2022, sekira pukul 02.00 wib diungkap. Satu pelaku ditangkap penjaga dan petugas Polisi.
Tersangka yang dibekuk yakni, JS (42) asal Jalan Dukuh Kupang Barat I, Surabaya.
Elok, korbannya selaku penjaga warung saat kejadian bersama dengan temannya sedang rebahan di bangku panjang.
Warkop saat itu sepi pembeli, selanjutnya sekira pukul 04.00 WIB datang 2 orang laki-laki yang tidak dikenal berhenti didepan warkop dan turun, kemudian salah satu dari pelaku masuk kedalam warung langsung membuka laci warkop.
Maling itu menggasak uang lalu memasukkan kedalam saku pelaku. Apesnya, sewaktu dia akan melarikan diri, penjaga warkop bersama temannya memergoki dan berhasil menangkap salah 1 pelaku.
“Satu lainnya teman pelaku berhasil melarikan diri, setelah diamankan, selanjutnya korban melihat laci warung, dan benar yang awalnya berisi uang sudah raib,” jelas AKBP Esti Kapolsek Sukomanunggal, Rabu (22/6/2022).
Dalam laci itu menurut korban ada uang sekitar Rp. 812.000, namun tersisa Rp 700.000,00, hilang sekitar Rp 112.000. “Saat digeladah, uang yang hilang ditemukan,” tambah Esti.
Uang tersebut ditemukan disaku pelaku. Korban kemudian melaporkan ke Polisi dan petugas mendatangi TKP dan membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Sukomanunggal untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Dia (pelaku) adalah seorang residivis kasus pencurian dan sudah dua kali dipenjara. Sebelumnya tertangkap Polsek Sawahan,” imbuh Kapolsek.
Barang bukti yang ikut disita, uang sebesar Rp.700.000, dari saksi, uang sebesar Rp. 112.000, diamankan dari pelaku, celana warna hitam digunakan pelaku untuk menyimpan hasil curian serta sepeda motor Suzuki Satria Nopol S 4682 LI milik Pelaku.
“Rekannya dengan ciri-ciri kulit sawo matang, rambut hitam, panjang rambut se leher, mempunyai tatto dilengan kanan dan lengan kiri dihimbau untuk menyerahkan diri,” pungkas AKBP Esti.(*/ek)