Seputarindonesia.net II SUMENEP – Marlaf Sucipto (MS) yang merupakan Kuasa hukum Moh. Rizal Maulana (RM) telah memenuhi panggilan dari Penyidik Polres Sumenep.
Pemanggilan terhadap RM dari Penyidik Polres Sumenep pada Senin (22/06/2022).
Dan pemanggilan terhadap RM tersebut untuk memberikan keterangan terkait laporannya atas saudara ZH, warga Talango asal Batuputih Sumenep yang diduga telah melakukan tindak pidana Melanggar Kesusilaan, Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik.
ZH yang diduga telah melakukan tindak pidana tersebut di platform media sosial Facebook pada Kamis, 26 Mei 2022 di kolom komentar dalam status yang diunggah akun “Nurholis” pada Rabu 25 Mei 2022.
“Iya, klien saya dipanggil oleh penyidik Polres Sumenep untuk memberikan keterangan secara detail atas laporan yang sudah kami layangkan sebelumnya”. Ujar MS saat kami jumpai setelah pemeriksaan di Polres Sumenep.
Sampai berita ini diturunkan, ZH saat kami hubungi melalui What’sApp, ditanyai tanggapannya atas laporan dan pemeriksaan terhadap RM, masih belum memberikan respons.(*).
Editor/Publisher: Bairi.