Seputarindonesia.net II PAMEKASAN –Pelayanan izin tinggal bagi warga asing, pelayanan dan penerbitan Paspor bagi WNI sudah menjadi tugas dan fungsi pada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan yang di bawah jajaran Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur.
Proses pelayanan pembuatan Paspor yang letaknya di Kantor Imigrasi letaknya di Jalan Raya Panglegur No 14 Tlanakan ini telah meningkatkan untuk jumlah kuota antrian online permohonan paspor pada aplikasi M-Paspor, Rabu (22/06/2022).
“Maka, untuk menindaklanjuti naiknya jumlah permintaan layanan Paspor oleh masyarakat, di mulai per Juni 2022 ini kami telah meningkatkan jumlah kuota antrian online bertambah menjadi 240 orang per hari.”, kata Imam Bahri Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan pada media ini.
Dijelaskan, dengan ditingkatkannya jumlah kuota ini, Imam sapaan akrabnya berharap masyarakat semakin antusias dan terbantu untuk memperoleh pelayanan paspor secara maksimal.
Menurutnya, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan juga memberikan kemudahan khusus bagi pemohon dengan kategori kelompok rentan. Kelompok rentan yang dimaksudkan adalah bagi pemohon dengan kategori khusus, misalnya pemohon difabel, balita, lanjut usia (di atas 60 tahun), serta ibu hamil dan menyusui. Pemohon dengan kategori kelompok rentan tersebut bisa langsung datang ke Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan tanpa harus registrasi antrian online terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor.
Sedangkan bagi pemohon kategori kelompok rentan, silakan datang langsung ke Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan. Petugas kami akan langsung memberikan pelayanan, tambahnya.
Bagi pemohon yang menginginkan pelayanan paspor secara kolektif, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan juga mempunyai layanan khusus yang merupakan inovasi unggulan, berupa pelayanan Eazy Passport dan Imigrasi Datang On the spot di Lokasi Anda (IDOLA).
Dan bagi pemohon yang sakit atau tidak dapat datang ke Kantor, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan mempunyai layanan jemput bola yaitu NEW IDAMAN.
Ditempat yang sama,Kepala Subseksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian Agus Surono menjelaskan, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan akan terus berinovasi dalam bidang pelayanan. Salah satu inovasi yang segera diwujudkan adalah pengambilan paspor secara drive-thru.
Artinya, pemohon yang mengambil paspor yang telah selesai, tidak perlu turun dari kendaraan, baik roda 2 maupun roda 4. Dengan adanya inovasi di bidang pelayanan paspor, pihak kami berharap kepuasan masyarakat dapat meningkat. Dengan demikian, peningkatan kepercayaan masyarakat kepada instansi akan dapat tercapai,” pungkas Agus mengakhiri wawancaranya. ( hen )
Editor/Publisher: Bairi.