Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Hanya 3 Tersangka dari Puluhan Terduga Pelaku Pengeroyokan
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Hanya 3 Tersangka dari Puluhan Terduga Pelaku Pengeroyokan
DaerahKriminalTNI Polri

Hanya 3 Tersangka dari Puluhan Terduga Pelaku Pengeroyokan

admin 3 years ago 746 Views
Polres Tuban pamerkan barang bukti

TUBAN– Ada sebanyak 13 orang pelaku pelaku penganiayaan terhadap SM (17) yang terjadi di jalur lingkar selatan kecamatan Semanding kabupaten Tuban, pada Selasa tanggal 07 Februari 2023 sekira pukul 01.00 wib.

Dari 13 orang tersebut 3 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka salah satunya masih dibawah umur yakni berinisial DF (16) kecamatan Semanding, RG (18) serta NF (21) kecamatan Tuban.

Menurut Kapolres Tuban AKBP Rahman, penganiayaan dipicu ketersinggungan dari salah satu kelompok pemuda yang sedang nongkrong serta balap liar di jalan tersebut sehingga melakukan pengeroyokan.

“Para pelaku melakukan penyerangan terhadap korban dengan cara melakukan pemukulan serta pembacokan sehingga mengakibatkan luka pada bagian punggung dan kepala,” kata Kapolres Tuban, Kamis (2/3/2023).

Beberapa luka dialami korban pada bagian punggung dan di kepala akibat pemukulan dan senjata tajam, kondisi korban saat ini sudah sehat, tidak sampai luka yang fatal.

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Gelar Halalbihalal di kota madiun, Simbol Mempererat Tali Silaturahmi Redaksi Nusantaraabadi.com
Warga Warugunung Keberatan, Soroti Kontribusi Perusahaan hingga Pemasangan Tiang Listrik
Ditpolairud Polda Jatim Siagakan 481 Personel dan 53 Kapal Amankan Mudik Laut di Operasi Ketupat Semeru 2026

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas diantaranya parang, celurit, pedang, dari pengakuan pelaku, senjata yang mereka gunakan didapatkan dengan cara membeli secara online namun ada juga yang membuat sendiri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 80 Jo Pasal 76 Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia no 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun. (*)

TAGGED: balapliar, gengmotor, pengeroyokan, polrestuban
admin March 2, 2023
Previous Article Berulangkali Sosialisasi, Punya Izin hingga Obvitnas, Investasi di Banyuwangi Diduga Masih Diganggu
Next Article Baju Batik ASN, Pengerajin Untung 17 Ribu, Oknum Pengusaha Untung 55 Ribu Perpotong

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

2 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

4 days ago

Gelar Halalbihalal di kota madiun, Simbol Mempererat Tali Silaturahmi Redaksi Nusantaraabadi.com

2 weeks ago

Warga Warugunung Keberatan, Soroti Kontribusi Perusahaan hingga Pemasangan Tiang Listrik

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?