SURABAYA– Ibu muda pembuang bayi resmi menjadi tersangka setelah membuang bayi yang baru dilahirkan pada, Minggu 28 Agustus 2022 sekira pukul 20.00 wib, di Jalan Dharmahusada Indah Utara VIII / U 6 Surabaya. Tersangkanya, Sefriana Alle (21) asal Mnela Petu NTT.
Kepada Polisi, pelaku mengaku bayi itu hasil hubungan dengan pacarnya yang juga sama-sama asal NTT. Ibu muda ini tak sadar jika selesai berhubungan lalu hamil, sebab mengaku mentruasinya lancar dan bekerja di Surabaya sejak buan April
2022.
Kejadiannya berawal, Tersangka mengaku sejak, Jumat 26 Agustus 2022 sekira pukul 22.00 wib,sudah mengalami perut sakit mules seperti ingin buang air besar namun tidak bisa, hingga keesokan harinya pada, sabtu 27 agustus 2022 sekira jam 07.00 tersangka hendak mencuci pakaian kotornya dari lantai 1 naik ke lantai 3.
Kemudian tersangka merasakan perutnya sakit sekali tak tertahankan hingga melahirkan bayi perempuan. Tersangka kaget dan langsung mengangkat bayi tersebut tanpa memotong ari-arinya, melompat tembok hingga ke genteng, lalu meletakan bayi tersebut di bawah genteng sebelah rumah majikan.
“Bayi tersebut diletakan di bawah genteng tanpa diberi alas pakaian, dan sejak diletakan dibiarkan dibawah genteng, sama sekali tidak menenggok keadaan bayi tersebut, juga tidak diberi ASI,” sebut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Selasa (30/8/2022).
Hingga pada, Minggu 28 Agustus 2022 sekira pukul 20.00 wib teman kerja tersangka mendengar suara tangisan bayi yang tak kunjung mereda terus menerus. Setelah didekati ternyata ada seorang bayi perempuan dibawah genteng sedang menangis.
Kemudian, JM majikan korban langsung memanggil polsek setempat dan ambulance guna mengevakuasi bayi ke rumah sakit dan tersangka langsung diamankan ke Polrestabes Surabaya.
“Penangkapan dilakukan setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga bukti terkait dugaan perkara KDRT dan atau Kekerasan terhadap Anak dan atau Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan atau membiarkan orang dalam kesengsaraan,” pungkas akbp Mirzal.(*)