Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Helem Melayang Gara Gara Ditagih Hutang
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Helem Melayang Gara Gara Ditagih Hutang
KriminalPeristiwaTNI Polri

Helem Melayang Gara Gara Ditagih Hutang

admin 3 years ago 708 Views
Pelaku pemukulan di Polsek Tambaksari Surabaya

SURABAYA– Aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh empat orang di
Jolotundo Surabaya diungkap oleh Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya. Informasinya, aksi pemukulan itu karena utang piutang.

Korban pemukulan itu inisial AWN (42) asal Jalan Manukan Kulon Surabaya. Satu tersangka yang ditangkap inisial I.T (41) asal Jalan Semampir Surabaya.

IT ini bersama tiga pelaku lainnya
melakukan pemukulan dengan menggunakan Helm ke arah kepala belakang korban beberapa kali dibantu dengan tiga orang temannya inisial YY, UY dan SK (DPO) berhasil melarikan diri.

“Kita amankan barang bukti berupa Helm Hijau GRAB, serta Visum et repertum atas nama Korban,” jelas Kompol Ari Bayu Aji, Kapolsek Tambaksari Surabaya, Kamis (7/11/2022).

Kompol Ari Bayu menambahkan, aksi pemukulan itu berawal dari korban yang mempunyai hutang kepada tersangka sebesar Rp.3.100.000.

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.
Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo
Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.
Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.
Bos Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, Resmi Tersangka Kasus Perusakan Mobil

Oleh pelakunya, kemudian ditagih beberapakali dan korban terkesan bertele- tele. Hingga pada Minggu, 13 Nopember 2022, tersangka bersama 3 orang temannya inisial YY, UY dan SK (DPO), bertemu dengan korban.

“Ditempat kejadian yakni Jalan Jolotundo juga salah satu cafe, pelaku meminta kembali uang pinjaman tersebut kepada korban, tapi masih berbelit-belit kata pelakunya,” tambah Kompol Ari Bayu Aji.

Saat itu juga akhirya tersangka memiting (memegang) leher korban juga memukuli bersama teman-temannya, secara ramai-ramai.

Pada saat cekcok di cafe, akhirnya pelaku dilerai dan diamankan oleh pengunjung cafe lainnya sedangkan tiga orang temannya berhasil meloloskan diri.

“Terhadap pelaku ini, juga tiga pelaku lain jika nantinya teetangkap akan kita jerat dengan pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman selama lamanya 5 tahun enam bulan,” pungkas Kapolsek Tambaksari Surabaya.(*)

TAGGED: pemukulan, Penganiayaan, pengeroyokan, polsektambaksari
admin November 17, 2022
Previous Article TNI Sahabat Anak, Markas Koramil Kepohbaru Kodim Bojonegoro Diserbu Siswa PAUD dan TK
Next Article 3 Tahun IPM Bojonegoro Sedang, di 2022 Masuk Kategori Tinggi

Berita Lainnya

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.

5 days ago

Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo

5 days ago

Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.

1 week ago

Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?