Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Hirup Udara Bebas 10 Bulan, Pelaku Jambret Dibekuk
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Hirup Udara Bebas 10 Bulan, Pelaku Jambret Dibekuk
HukumKriminalTNI Polri

Hirup Udara Bebas 10 Bulan, Pelaku Jambret Dibekuk

admin 3 years ago 759 Views
Pelaku Jambret yang dibekuk Satreskrim Polrestabes Surabaya

SURABAYA – Sepuluh bulan kabur, pelaku penjambretan dan pencurian sepeda motor yang disertai kekerasan dibekuk Polisi Surabaya.

Pelakunya berinisial FB alias Boni asal Tambak Gringsing Kota Surabaya. Dia masuk daftar pencarian orang (DPO) Polrestabes Surabaya, sejak sepuluh bulan lalu atau malam tahun baru 2022.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Reskrim AKBP Hendro Sukmoro menerangkan, pelaku yamg lama DPO ditangkap saat berada di Jalan Cepu 6D Surabaya, pada Jumat 6 Oktober 2023 sekitar pukul 22.00 Wib.

“Dalam catatan kami, Boni ini sudah sepuluh bulan kabur. Dia terlibat kasus penjambretan dan perampasan motor di Jalan Tunjungan, Jalan Rajawali, dan Pasar Tugu Pahlawan Surabaya,” jelas Hendro, Minggu (15/10/2023).

Saat itu, tersangka lanjut Hendro, bersama dua belas temannya melakukan konvoi keliling- keliling merayakan malam tahun baru 2022 sambil mencari sasaran di Kota Surabaya.

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
Warga Warugunung Keberatan, Soroti Kontribusi Perusahaan hingga Pemasangan Tiang Listrik
Didukung Dahlan Iskan, Hariyanto Resmi Maju Calon Ketua Umum DPN PERADI di Munas IV

Begitu mendapatkan sasaran di wilayah Jalan Rajawali para pelaku langsung menghentikan laju kendaraan korban, SLM mendahului memukul korban.

Setelah mengikuti calon korban, para pelaku akhirnya merampas sepeda motor dan barang berharga milik korban termasuk HP. Selanjutnya sepeda motor dan hasil rampasan lainnya di jual kepada penadah.

Selain mengamankan Boni, polisi menyita dari hasil kejahatannya yakni, satu buah kaos hitam lengan panjang dan satu buah rekaman cctv

Sama halnya pelaku lainnya, tersangka ini juga akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.(*)

TAGGED: Begal, Jambret, kejahatanjalanan
admin October 15, 2023
Previous Article Kapolri Pindah Kapolda Jatim, Penggantinya Irjen Pol Imam Sugianto
Next Article Dongkrak IPM, Pemkot Surabaya Sediakan Berbagai Layanan Literasi

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

5 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

7 days ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

2 weeks ago

Warga Warugunung Keberatan, Soroti Kontribusi Perusahaan hingga Pemasangan Tiang Listrik

3 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?