SURABAYA– Polisi bekuk Ibu Rumah Tangga (IRT), di Surabaya. Wanita berinisial AS (32) asal Jalan Tanjungsari, Sukomanunggal tersebut diketahui menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Dari ibu rumah tangga yang ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada, Sabtu 08 Oktober 2022 sekira pukul 16.00 Wib, itu diamankan belasan gram sabu siap edar.
Barang bukti yang disita, klip berisi Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 14,87 gram, bungkus kopi, kresek, dan tiga unit HP.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, IRT ini dibekuk sama halnya seperti pelaku lainnya berdasarkan informasi dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Tersangka yang lebih dulu dibekuk, mencatut namanya. Usai disebut, anggota bergerak melakukan penangkapan.
“AS dibekuk pada, Sabtu 08 Oktober 2022 sekira pukul 16.00 wib, di Jalan Jepara Surabaya,” sebut AKBP Daniel, Jumat (4/11/2022).
Begitu dilakukan,penangkapan terhadap tersangka AS kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang ada pada dirinya.
Dari keterangan tersangka AS, dia disuruh oleh SN (tertangkap) untuk mengambil ranjauan narkotika jenis sabu pada, Sabtu 08 Oktober 2022 sekira pukul 15.00 Wib.
“AS disuruh meranjau didaerah Pasar Turi Surabaya dan mendapatkan upah Rp. 300.000,” tambah Daniel.
Kini, ibu rumah tangga itu sudah mendekam dalam penjara wanita di Polrestabes Surabaya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(*)