Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Ibu Ibu Terima Antar Ranjau, Berakhir Dikantor Polisi
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Ibu Ibu Terima Antar Ranjau, Berakhir Dikantor Polisi
KriminalPeristiwaTNI Polri

Ibu Ibu Terima Antar Ranjau, Berakhir Dikantor Polisi

admin 3 years ago 746 Views
Emak Emak yang Ditangkap Polisi Surabaya

SURABAYA– Polisi bekuk Ibu Rumah Tangga (IRT), di Surabaya. Wanita berinisial AS (32) asal Jalan Tanjungsari, Sukomanunggal tersebut diketahui menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Dari ibu rumah tangga yang ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada, Sabtu 08 Oktober 2022 sekira pukul 16.00 Wib, itu diamankan belasan gram sabu siap edar.

Barang bukti yang disita, klip berisi Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 14,87 gram, bungkus kopi, kresek, dan tiga unit HP.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, IRT ini dibekuk sama halnya seperti pelaku lainnya berdasarkan informasi dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Tersangka yang lebih dulu dibekuk, mencatut namanya. Usai disebut, anggota bergerak melakukan penangkapan.

BNNK Surabaya dan LRPPN Gelar Istighosah dan Santunan Yatim dalam Peringatan HANI 2025
Tolak Ditangkap, Dua Pelaku Curanmor Ditembak Polisi di Surabaya
Kasat Reskrim AKBP Edi Herwiyanto Polrestabes Surabaya Tegas: “Berhenti Berbuat Kejahatan, atau Berhadapan dengan Kami”
Residivis Asal Madura Akui Sudah 7 Kali Beraksi, Motor Curian Dijual Rp4 Juta
PCNU Surabaya Akan Dilantik Sabtu Besok, Usung Tema Kemaslahatan Umat

“AS dibekuk pada, Sabtu 08 Oktober 2022 sekira pukul 16.00 wib, di Jalan Jepara Surabaya,” sebut AKBP Daniel, Jumat (4/11/2022).

Begitu dilakukan,penangkapan terhadap tersangka AS kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang ada pada dirinya.

Dari keterangan tersangka AS, dia disuruh oleh SN (tertangkap) untuk mengambil ranjauan narkotika jenis sabu pada, Sabtu 08 Oktober 2022 sekira pukul 15.00 Wib.

“AS disuruh meranjau didaerah Pasar Turi Surabaya dan mendapatkan upah Rp. 300.000,” tambah Daniel.

Kini, ibu rumah tangga itu sudah mendekam dalam penjara wanita di Polrestabes Surabaya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

TAGGED: Jualsabu, kurirsabu, Peristiwa, polrestabessurabaya
admin November 4, 2022
Previous Article Pemkab Bojonegoro Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana
Next Article Tetap Bugar di Usia Senja, Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan

Berita Lainnya

BNNK Surabaya dan LRPPN Gelar Istighosah dan Santunan Yatim dalam Peringatan HANI 2025

2 days ago

Tolak Ditangkap, Dua Pelaku Curanmor Ditembak Polisi di Surabaya

3 days ago

Kasat Reskrim AKBP Edi Herwiyanto Polrestabes Surabaya Tegas: “Berhenti Berbuat Kejahatan, atau Berhadapan dengan Kami”

3 days ago

Residivis Asal Madura Akui Sudah 7 Kali Beraksi, Motor Curian Dijual Rp4 Juta

3 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?