PAMEKASAN– Terkait tudingan jual belikan kios Pasar Tradisional 17 Agustus Pamekasan Jalan Pintu Gerbang No 115, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Achmad Sjaifuddin angkat bicara.
Disperindag, Achmad Sjaifuddin melalui kepala Bidang Pengelolaan Pasar, Agus Wijaya menegaskan, kios pasar 17 Agustus adalah hak pakai dan tidak di maharkan berapapun angka rupiahnya kepada yang memakai kios tersebut.
“Berapapun rupiahnya, kios pasar 17 Agustus tidak untuk dimaharkan maupun diperjual belikan dan hanya sekedar hak pakai saja,” tegas Kepala Bidang Pengelolaan Pasar, Agus Wijaya, Kamis (24/11/2022).
Jika memang ada yang memperjual belikan, Kata Agus Wijaya, pihaknya meminta agar menunjukkan bukti konkrit kepadanya.
“Pejabat maupun staf staf yang ada disini tidak ada yang melakukan jual beli kios Pasar 17 Agustus. Jika memang ada maka tunjukkan bukti buktinya, beli kepada siapa dan bayar kepada siapa,”imbuh Kabid Agus.
Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan memanggil semua pemilik kios pasar yang sudah di data dari awal agar memahami aturan dan regulasi yang sudah ditentukan terkait kios pasar tersebut.
Sementara, untuk mengungkap fakta, sejumlah awak media melakukan konfirmasi kepada sejumlah pemilik kios 17 Agustus.
Sebut saja AD salah satu pemakai kios Pasar Tradisional 17 Agustus kepada media mengaku kalau kios ini hanya hak pakai saja.
Ditempat yang sama, salah satu pemakai kios yang lain inisial K saat ditemui mengatakan kalau kios yang ditempatinya ini bukanlah pemilik pribadi.
“Kios Pasar 17 Agustus ini adalah milik Pemerintah, dan jika sewaktu waktu diambil ya tidak boleh tidak maka saya harus merelakan. Jadi status kios ini hanya hak pakai saja,” ungkapnya.
Disinggung adanya kabar jual beli kios pasar, K pemakai kios pasar itu mengatakan dirinya kurang paham dan tidak tahu soal itu,Urainya.
“Soal itu, saya memang kurang paham yang intinya pasar ini adalah milik pemerintah daerah,”ucapnya.
Masih seputar menempati kios Pasar 17 perempuan cantik sebut saja RS menyampaikan, Kalaupun itu ada yang memperjual belikan kios, tentunya itu ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Jika ada yang seperti itu, saya yakini itu adalah ulah oknum yang tidak amanah, jika oknum tersebut bermain -main dan melanggar aturan yang sudah disepakati dan ditandatangani berarti murni adalah kesalahan oknum tersebut, bukan dari kesalahan pemerintah,” jelas RS.
Kepada pihak Dinas terkait RS meminta untuk melakukan pengawasan ekstra terhadap pemilik kios. Artinya, data pemilik kos tersebut ada di Dinas dan jika ada oknum yang melanggar aturan maka segera untuk ambil tindakan tegas,” pinta RS.(iffah)