Surabaya,Seputarindonesia.net – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, hadir memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) APBD Jatim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (12/2/2026). Mengenakan busana khasnya, orang nomor satu di Jawa Timur tersebut tiba di lokasi sekitar pukul 13.00 WIB. Didampingi Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, Adi Sarono, Khofifah tampak menyapa awak media sebelum memasuki Ruang Cakra untuk memberikan kesaksian.
Mengawali kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Ferdinand Marcus L., S.H., M.H., Khofifah menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadirannya pada panggilan sebelumnya.
”Pertama-tama saya menyampaikan permohonan maaf karena minggu lalu tidak dapat memenuhi panggilan Jaksa dan Yang Mulia Majelis Hakim, karena terdapat beberapa agenda yang bersamaan, di antaranya harus menghadiri rapat paripurna bersama DPRD Jatim,” tutur Khofifah di persidangan.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim karena telah diberikan kesempatan untuk menjelaskan mekanisme aliran dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) yang kini tengah terseret dalam ranah hukum.
Dalam kesaksiannya, Khofifah memaparkan peran dan tanggung jawab Gubernur dalam pengelolaan keuangan daerah. Ia menegaskan bahwa perencanaan hingga pengesahan APBD, termasuk alokasi dana hibah, merupakan produk kerja kolektif antara Pemerintah Provinsi (eksekutif) dan DPRD (legislatif).
”Perencanaan dan penganggaran APBD merupakan proses bersama. Seluruh keputusan, termasuk persetujuan alokasi dana hibah, memerlukan kesepakatan kedua belah pihak,” jelasnya di hadapan jaksa dan hakim.
Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi tambahan untuk empat orang terdakwa, yaitu:
Hasanuddin: Anggota DPRD Jatim terpilih periode 2024–2029 (Dapil Gresik–Lamongan) yang kini dalam proses PAW.
Jodi Pradana Putra: Pihak swasta asal Blitar.
Sukar: Mantan Kepala Desa di Kabupaten Tulungagung.
Wawan Kristiawan: Pihak swasta asal Tulungagung.
Kehadiran Khofifah sebagai saksi kunci diharapkan dapat memperjelas alur regulasi dan pengawasan dana hibah tahun anggaran 2019 yang diduga disalahgunakan oleh para terdakwa. Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung dengan agenda pendalaman keterangan saksi oleh JPU KPK.

