Surabaya,Seputarindonesia.net – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, membuktikan komitmennya untuk bersikap kooperatif terhadap proses hukum. Orang nomor satu di Jatim tersebut hadir memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim tahun 2019, Kamis (12/2/2026).
Khofifah tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya sekitar pukul 13.00 WIB. Kedatangannya disambut hangat oleh ratusan massa yang tergabung dalam Barisan Gus dan Santri serta jamaah Muslimat. Gemuruh selawat mengiringi langkah Gubernur saat turun dari kendaraan menuju ruang sidang.
Setibanya di lokasi, Khofifah yang didampingi Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, Adi Sarono, menyempatkan diri menyapa awak media dengan ramah sebelum memasuki Ruang Cakra.
Setelah sidang resmi dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Ferdinandus, JPU KPK memanggil Khofifah untuk memasuki ruang sidang. Dengan sikap santun, ia memberikan hormat kepada jaksa dan majelis hakim sebelum duduk di kursi saksi untuk kemudian diambil sumpahnya.
Kehadiran Khofifah kali ini merupakan pemenuhan janji setelah pada agenda sebelumnya, Kamis (5/2/2026), ia berhalangan hadir. Saat itu, Gubernur harus menjalankan sejumlah agenda kenegaraan yang mendesak, di antaranya:
Menjadi Keynote Speaker pada Sarasehan Kebangsaan MPR RI di Surabaya.
Menghadiri Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur.
Melakukan persiapan kunjungan Presiden RI dalam rangka Peringatan Hari Lahir 1 Abad Nahdlatul Ulama di Kota Malang.
Pemanggilan Khofifah sebagai saksi tambahan ini merupakan instruksi langsung dari Ketua Majelis Hakim, Ferdinand Marcus L, S.H., M.H. Keterangan Gubernur sangat dinantikan untuk mengklarifikasi sejumlah poin yang muncul dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mendiang Kusnadi yang sempat dibacakan pada persidangan sebelumnya.
Keterangan resmi dari Gubernur diharapkan dapat memberikan titik terang serta meluruskan berbagai tuduhan yang dialamatkan dalam kasus yang bersumber dari APBD Jatim tahun 2019 tersebut. Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan saksi masih berlangsung di Ruang Cakra PN Tipikor Surabaya. (*)
Penuhi Panggilan JPU KPK, Khofifah Klarifikasi Tudingan dalam BAP Kasus Dana Hibah
Leave a comment

