SURABAYA– Jambret yang Beroperasi di Kawasan Asemrowo Surabaya Utara dengan sasaran Tas Perempuan dibekuk aparat kepolisian Polsek Asemrowo Surabaya pada Rabu (24/8/2022) lalu.
Pelaku yang diamankan yakni AR (19) warga Jalan Genting VI Surabaya. Satu orang teman lainnya berinisial S saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Keduanya kerap beraksi di Surabaya Utara dengan sasaran tas Perempuan, dan sangat resahkan warga,” kata Kapolsek Asemrowo Surabaya Kompol Hari Kurniawan, Senin (29/8/2022).
Lanjut Hari, keduanya sudah melancarkan aksi penjambretan sebanyak 11 kali di TKP yang berbeda-beda dengan dalih butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari dan bersenang-senang.
“Hasil penyidikan, mereka telah melakukan sebanyak 11 kali dan 3 kali dilakukan di wilkum Polsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” imbuh Kompol Hari.
Kedua pelaku memiliki peran masing-masing. Tersangka AR sebagai eksekutor atau pengambil barang, sedangkan S sebagai pengemudi atau joki.
Kepada setiap korban yang rata-rata wanita, mereka membuntuti terlebih dahulu. Ketika keadaan dirasa sepi, pelaku mendekati korban dan merampas tas korban.
Begitu ada kesempatan, Tersangka menarik tas hingga tarik-tarikan kadang membuat talinya putus dan bahkan korban juga terjatuh.
Mendapat laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Asemrowo langsung melakukan penangkapan terhadap AR di Jalan Dupak Rukun Surabaya, dan mengakui semua perbuatannya.
Dari penangkapan pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti seperti 1 buah dos book HP Vivo dan 1 unit sepeda motor Honda Vario.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman pidana penjara hingga sembilan tahun.(*)