Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Jambret Surabaya Utara Dibekuk, Satu Lainnya DPO
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Jambret Surabaya Utara Dibekuk, Satu Lainnya DPO
KriminalPeristiwaTNI Polri

Jambret Surabaya Utara Dibekuk, Satu Lainnya DPO

admin 4 years ago 777 Views
Pelaku kejahatan di Polsek Asemrowo Surabaya

SURABAYA– Jambret yang Beroperasi di Kawasan Asemrowo Surabaya Utara dengan sasaran Tas Perempuan dibekuk aparat kepolisian Polsek Asemrowo Surabaya pada Rabu (24/8/2022) lalu.

Pelaku yang diamankan yakni AR (19) warga Jalan Genting VI Surabaya. Satu orang teman lainnya berinisial S saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Keduanya kerap beraksi di Surabaya Utara dengan sasaran tas Perempuan, dan sangat resahkan warga,” kata Kapolsek Asemrowo Surabaya Kompol Hari Kurniawan, Senin (29/8/2022).

Lanjut Hari, keduanya sudah melancarkan aksi penjambretan sebanyak 11 kali di TKP yang berbeda-beda dengan dalih butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari dan bersenang-senang.

“Hasil penyidikan, mereka telah melakukan sebanyak 11 kali dan 3 kali dilakukan di wilkum Polsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” imbuh Kompol Hari.

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan
Arus Penumpang PELNI Surabaya Lebaran 2026 Stabil, Logistik Didorong Diskon 20 Persen

Kedua pelaku memiliki peran masing-masing. Tersangka AR sebagai eksekutor atau pengambil barang, sedangkan S sebagai pengemudi atau joki.

Kepada setiap korban yang rata-rata wanita, mereka membuntuti terlebih dahulu. Ketika keadaan dirasa sepi, pelaku mendekati korban dan merampas tas korban.

Begitu ada kesempatan, Tersangka menarik tas hingga tarik-tarikan kadang membuat talinya putus dan bahkan korban juga terjatuh.

Mendapat laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Asemrowo langsung melakukan penangkapan terhadap AR di Jalan Dupak Rukun Surabaya, dan mengakui semua perbuatannya.

Dari penangkapan pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti seperti 1 buah dos book HP Vivo dan 1 unit sepeda motor Honda Vario.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman pidana penjara hingga sembilan tahun.(*)

TAGGED: Jambret, polsekasemrowo
admin August 30, 2022
Previous Article Giliran Ribuan Santri – Ulama Ponorogo Cintai dan Suarakan ‘Ganjar Presiden’
Next Article Mayat Dalam Kamar Mandi Membusuk, Diperkirakan Sudah Seminggu

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

2 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

4 days ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

1 week ago

“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?