SURABAYA– Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuk dua pencurian sekaligus seorang penadah kendaraan hasil curian.
Pelakunya, FBS (22) warga Wates Sukorejo Kab. Blitar dan SAM (18) asal Jalan Pakis Tirtosari Surabaya. Peran keduanya, melakukan pencurian, mengambil sepeda dari garasi rumah korban.
Sementara satu pelaku lainnya sebagai penadah, berinisial MA (31) asal Jalan Tambak Dalam Baru, Surabaya.
Dalam beraksi, para pelaku melakukan aksi pencuriannya dengan cara mobile, berputar-putar mengelilingi wilayah perumahan di Surabaya, teruma diarea perumahan yang cukup elite diantaranya, perumahan Gayungsari II, Surabaya, Kencanasari Timur dan Pondok Maritim Indah Surabaya.
Setelah mendapatkan target, para pelaku berbagi tugas, ada yang melompat masuk rumah/ garasi rumah yang terlihat sepeda lalu di incar.
Peran pelaku lainnya memantau situasi di luar rumah, setelah berhasil mengambil sepeda kemudian diterima oleh pelaku lain yang stanby di luar pagar. Selanjutnya hasil curian tersebut di jual ke penadah.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal maulana menjelaskan, berdasarkan laporan polisi terkait kejadian pencurian sepeda angin marak di wilayah Surabaya. Tim Opsnal Jatanras kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, intrograsi saksi-saksi yang berada dilokasi, hingga analisa CCTV.
“Hasilnya, anggota yang melakukan profiling mendapatkan petunjuk dan keberadaan para pelaku, kemudian Tim langsung bergerak untuk penangkapan,” kata AKBP Mirzal, Minggu (18/12/2022).
Salah aatu pelaku saat itu berada di Jalan Bogangin I-B Surabaya. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke pelaku lainnya yang akhirnya juga tertangkap.
“Kita juga amankan penadahnya, dan berikut barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kasat.
Barang buktinya, Sepeda Motor Yamaha Jupiter warna Putih Nopol.L-4683-YN sebagai sarana, Sepeda Lipat merk Dahon 19 speed D8 20 Inchi warna Merah, hasil curian serta Rekaman CCTV.
Pelaku juga memberikan keterangan, dalam introgasi tersangka mengaku jika FBS merupakan Residivis, pernah di tahan sebelumnya dalam perkara pencurian pada tahun 2021.(*)