Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Jual Barang Online di FB, Dibekuk Saat CoD
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Jual Barang Online di FB, Dibekuk Saat CoD
KriminalTNI Polri

Jual Barang Online di FB, Dibekuk Saat CoD

admin 2 years ago 742 Views
Pelaku pencuri dan barang bukti di Polsek Dukuh Pakis

SURABAYA– Usai sukses menjual online barang-barang di Facebook, pria di Surabaya berurusan dengan aparat Polsek Dukuh Pakis Surabaya. Dia ditangkap bukan tanpa sebab, barang yang dijual online rupanya hasil mencuri.

Kejadiannya pada, Selasa 13 Desember 2022 sekitar pukul 13.00 Wib, pelaku Choirul Umam (27) yang merupakan tukang las mendapatkan pekerjaan di Jalan Raya Darmo Permai Selatan No.18A Surabaya yakni disebuah ruko.

Namun setelah beberapa hari bekerja, warga Jalan Bulak Jaya 9 / Semampir Surabaya itu ijin tidak masuk kerja. Namun itu hanya alibi pria yang juga tinggal di Jalan Bulak Banteng Gg. Anggrek No. Surabaya guna melancarkan aksi pencurian alat-alat tukang.

“Jadi, pada 2 Desember 2022 pelapor/korban menggunakan jasa pelaku sebagai tukang las dalam pekerjaan proyek ruko,” kata Iptu Aman, Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis, Rabu (4/1/2023).

Saat ijin tidak masuk itu, dalam pengerjaannya dia mengambil beberapa barang material proyek berupa mesin las, mesin gerinda, Kabel, engsel dan kawat las.

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.
Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo
Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.
Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.
Bos Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, Resmi Tersangka Kasus Perusakan Mobil

Kemudian barang hasil curiannya di jual di pasar loak dupak dan beberapa dijual secara online melalui facebook.

“Anggota unit Reskrim yang mendapatkan laporan dari korban langsung menyelidiki. Pada saat pelaku sedang melakukan COD didepan kebun binatang, dilakukan penangkapan,” imbuh Iptu Aman.

Selanjutnya anggota Reskrim mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke Polsek Dukuh Pakis.

Selain pelakunya, barang bukti yang juga diamankan berupa, 1 unit Mesin Las Merk Izumi, 1 unit mesin gerinda merk Hikoki, kabel super lex dengan ukuran 4 meter, 4 set engsel merk Dekson dan dua kilo kawat las.(*)

TAGGED: Pencurian, polsekdukuhpakis
admin January 4, 2023
Previous Article Tarif Baru PDAM Gratis untuk Warga, ini Syaratnya
Next Article Percobaan Pelecehan Seksual Terjadi Dilingkup ASN Pemda Buru Maluku

Berita Lainnya

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.

5 days ago

Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo

5 days ago

Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.

1 week ago

Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?