Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Jual Dua Jenis Sekaligus, Pemuda 20 Tahun Dibekuk Unit
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Jual Dua Jenis Sekaligus, Pemuda 20 Tahun Dibekuk Unit
KriminalPeristiwaTNI Polri

Jual Dua Jenis Sekaligus, Pemuda 20 Tahun Dibekuk Unit

admin 3 years ago 788 Views
Pengedar sabu diapit Petugas Polrestabes Surabaya

SURABAYA, – Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap terduga pengedar narkoba jenis Sabu dan pil dobel L. Penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil pengembangan kasus sabu sebelumnya.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, pelaku yang berhasil ditangkap yakni JAF (20), asal Manyar Sebrangan, Mulyorejo, Surabaya.

Dari tangan tersangka JAF anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan lima poket plastik kecil yang berisi narkoba jenis sabu yang masing masing berisi 0,44 gram dan lima puluh enam bungkus plastik klip yang berisi masing masing 10 butir pil dobel L berwana putih dengan jumlah total 560 butir.

“Dia ditangkap dan diketahui keberadaannya berdasarkan informasi dari pelaku sebelumnya ditangkap,” sebut Daniel, Jumat (16/9/2022).

Lebih lanjut Daniel menjelaskan, tersangka JAF, mengaku bahwa Pil Dobel L tersebut dijual kembali dengan harga Rp.25.000 setiap plastic klip dengan isi 10 butir, dan upah yang diterima sebesar Rp.50.000 dari PD (DPO).

Warga Surabaya Adukan Anggota DPRD Jatim ke BK, Diduga Langgar Inpres Efisiensi Anggaran
Kapolrestabes Surabaya Beri Apresiasi, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Surabaya Beraksi di Depan CCTV
DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot
Harkitnas, Pemkot Surabaya Ajak Warga Siapkan Masa Depan Generasi Penerus
Kisah Sukses dan Berliku Iwan Sunito, Apa yang Harus Dipelajari Investor?

“Tersangka JAF sudah tiga kali menerima barang berupa Pil Dobel L dan satu kali menerima sabu dari PD,” tutup Daniel.

Akibat perbuatannya, tersangka JAF disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (*)

TAGGED: Jualsabu, kurirsabu, polrestabessurabaya, sabu
admin September 16, 2022
Previous Article Modifikasi Bak Truk Untuk Angkut BBM Subsidi
Next Article Program Pemberdayaan di Pesanggaran Sangat Diminati, Begini Penampakannya

Berita Lainnya

Warga Surabaya Adukan Anggota DPRD Jatim ke BK, Diduga Langgar Inpres Efisiensi Anggaran

2 hours ago

Kapolrestabes Surabaya Beri Apresiasi, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Surabaya Beraksi di Depan CCTV

3 hours ago

DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot

10 hours ago

Harkitnas, Pemkot Surabaya Ajak Warga Siapkan Masa Depan Generasi Penerus

10 hours ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?