Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Jual Perempuan lewat Media Sosial, Baday Antariksa Dituntut 4 Tahun dan Denda Rp 120 juta
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Jual Perempuan lewat Media Sosial, Baday Antariksa Dituntut 4 Tahun dan Denda Rp 120 juta
HukumKriminalTNI Polri

Jual Perempuan lewat Media Sosial, Baday Antariksa Dituntut 4 Tahun dan Denda Rp 120 juta

Irman 2 years ago 41 Views
Suasana sidang Terdakwa Baday Antariksa Indratra Tansyah

SURABAYA-Baday Antariksa Indratra Tansyah dituntut dengan Pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusuma terkait perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan agenda pembacaan tuntutan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (04/12/2023).

Dalam surat tuntutan dari JPU Dewi Kusumawati menyatakan, bahwa terdakwa Baday Antariksa Indratra terbukti bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan dituntut dengan Pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU Dewi Kusumawati di ruang Sari 3 PN Surabaya.

Atas tuntutan tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa atau penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU meyebutkan, bahwa berawal dari saksi Indrawanto bin Jaman yang memposting foto – foto seorang wanita yang melayani jasa Open BO melalui akun Facebook milik saksi Indrawanto yang bernama Indra. Kemudian dihubungi oleh Agus Bahrul Yazid alias Bayu yang mana akan memesan 2 orang wanita untuk menemaninya dengan tarif antara Rp 500 ribu sampai Rp 800 ribu.

BNNK Surabaya dan LRPPN Gelar Istighosah dan Santunan Yatim dalam Peringatan HANI 2025
Tolak Ditangkap, Dua Pelaku Curanmor Ditembak Polisi di Surabaya
Kasat Reskrim AKBP Edi Herwiyanto Polrestabes Surabaya Tegas: “Berhenti Berbuat Kejahatan, atau Berhadapan dengan Kami”
Residivis Asal Madura Akui Sudah 7 Kali Beraksi, Motor Curian Dijual Rp4 Juta
Pemisahan Pemilu 2029 Tuai Kritik: Prof. Sunarno Edi Wibowo Sebut MK Buka Kotak Pandora

Setelah itu saksi Agus memilih Yanti alias Vero serta Novita Dwi Jayanti Hariputri alias Cindy, kemudian menghubungi terdakwa Baday apabila ada yang 2 orang wanita untuk dibooking, lalu terdakwa menyipakan kedua wanita tersebut untuk pergi ke Hotel 88 Jalan Kendangsari Surabaya yang telah disediakan oleh saksi Indrawonto di kamar 505 di Hotel 88 Surabaya.

Saat Agus Bahrul Yazid alias Bayu melakukan transfer untuk pembayaran saksi Yanti ke rekening BCA milik saksi Indrawanto (berkas Terpisah) sebesar Rp 4.750.000 dan memberi tips juga sebesar Rp 200 juta.

Kemudian Indrawanto membayar kamar Hotel 88 sebesar Rp 400 ribu, lalu mentranfer ke terdakwa Baday Antariksa sebesar Rp 4.350.000. Oleh terdakwa uang tersebut diberikan kepada Novi Dwi Jayanti sebesar Rp 2,4 juta dan kepada Yanti sebesar Rp 1,5 juta sebagai jasa menani Agus Bahrul Yazid alias Bayu.

Kemudian pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 sekira pukul 20.00 WIB saat Terdakwa sedang berada di Gandaria Jalan Kedungdoro No. 46 Surabaya datanglah saksi Andrew Putra Rama dan Landy Febriansayah selaku anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap Terdakwa guna pemeriksaan lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidan Perdagangan Orang dan Pasal 296 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. (hfn/irm)

TAGGED: pengadilan negeri Surabaya
Irman December 6, 2023
Previous Article Puluhan Tersangka Narkoba Dibekuk, Beberapa Diantaranya Anak Anak
Next Article Apes, Wasit Liga 3 Kehilangan Motor di Mojokerto
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

BNNK Surabaya dan LRPPN Gelar Istighosah dan Santunan Yatim dalam Peringatan HANI 2025

2 days ago

Tolak Ditangkap, Dua Pelaku Curanmor Ditembak Polisi di Surabaya

3 days ago

Kasat Reskrim AKBP Edi Herwiyanto Polrestabes Surabaya Tegas: “Berhenti Berbuat Kejahatan, atau Berhadapan dengan Kami”

3 days ago

Residivis Asal Madura Akui Sudah 7 Kali Beraksi, Motor Curian Dijual Rp4 Juta

3 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?