SUMENEP– Seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sumenep yang kabur, berhasil digelandang Satreskrim Polres Sumenep, Madura Jawa Timur.
DPO Rutan Kelas IIB Sumenep tersebut berinisial AS yang merupakan warga asal Dusun Peccaren Desa Lobuk Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep.
Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko, melalui Kasi Humas Akp Widiarti kepada awak media mengatakan, pelaku AS berhasil diringkus pada Jumat 2 Juni 2023 oleh Satreskrim Polres Sumenep.
“DPO AS ditangkap di sebuah dapur rumah yang berada di Desa Gaddu Timur Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep pada hari Jum’at 02 Juni 2023 sekitar pukul 07.00 wib,” ujar AKP Widi, Jumat (2/6/2023).
Menurut AKP Widi, DPO AS kabur dari Rutan Kelas II B Sumenep pada tanggal 23 Desember 2022 lalu.
AKP Widi menambahkam, penangkapan terhadap DPO Rutan Kelas IIB Sumenep AS ini, berawal saat tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep mendapatkan informasi terkait keberadaan DPO AS yang saat itu berada di wilayah Kecamatan Ganding.
Setelah mendapatkan informasi lalu Tim Resmob langsung turun ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap DPO AS.
Pada saat dilakukan interogasi kepada DPO AS selama kurun waktu 5 bulan masa buron terhitung sejak dari 23 Desember 2022 , DPO AS mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di 3 TKP dan saat ini diamankan di Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 362 KUHP diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun penjara. (dyh/ira)