Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Kabur dari Rutan Sumenep, DPO ini Sudah Curi 3 Motor
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Kabur dari Rutan Sumenep, DPO ini Sudah Curi 3 Motor
DaerahHukumKriminalZona Madura

Kabur dari Rutan Sumenep, DPO ini Sudah Curi 3 Motor

admin 2 years ago 792 Views
DPO yang kabur dari Rutan Sumenep

SUMENEP– Seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sumenep yang kabur, berhasil digelandang Satreskrim Polres Sumenep, Madura Jawa Timur.

DPO Rutan Kelas IIB Sumenep tersebut berinisial AS yang merupakan warga asal Dusun Peccaren Desa Lobuk Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep.

Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko, melalui Kasi Humas Akp Widiarti kepada awak media mengatakan, pelaku AS berhasil diringkus pada Jumat 2 Juni 2023 oleh Satreskrim Polres Sumenep.

“DPO AS ditangkap di sebuah dapur rumah yang berada di Desa Gaddu Timur Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep pada hari Jum’at 02 Juni 2023 sekitar pukul 07.00 wib,” ujar AKP Widi, Jumat (2/6/2023).

Menurut AKP Widi, DPO AS kabur dari Rutan Kelas II B Sumenep pada tanggal 23 Desember 2022 lalu.

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.
Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo
Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.
Indonesian International Arts Festival Munas VII APEKSI Suguhkan Tampilan Budaya Antar Daerah
Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.

AKP Widi menambahkam, penangkapan terhadap DPO Rutan Kelas IIB Sumenep AS ini, berawal saat tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep mendapatkan informasi terkait keberadaan DPO AS yang saat itu berada di wilayah Kecamatan Ganding.

Setelah mendapatkan informasi lalu Tim Resmob langsung turun ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap DPO AS.

Pada saat dilakukan interogasi kepada DPO AS selama kurun waktu 5 bulan masa buron terhitung sejak dari 23 Desember 2022 , DPO AS mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di 3 TKP dan saat ini diamankan di Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 362 KUHP diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun penjara. (dyh/ira)

TAGGED: polressumenep, Rutansumenep
admin June 2, 2023
Previous Article Apes, Baru Dua Kali Ranjau Pekerja Serabutan Terciduk
Next Article Jumat Berkah, Polsek Larangan Sambangi Janda Lansia

Berita Lainnya

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.

5 days ago

Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo

6 days ago

Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.

1 week ago

Indonesian International Arts Festival Munas VII APEKSI Suguhkan Tampilan Budaya Antar Daerah

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?