Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Kakek 60 Tahun Nyambi Jual Narkoba , Langkahnya Dihentikan Polrestabes Surabaya
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Kakek 60 Tahun Nyambi Jual Narkoba , Langkahnya Dihentikan Polrestabes Surabaya
HukumKriminalPeristiwaTNI Polri

Kakek 60 Tahun Nyambi Jual Narkoba , Langkahnya Dihentikan Polrestabes Surabaya

Bcl 9 months ago 76 Views

 

SURABAYA,Seputarindonesia.net – Informasi terkait peredaran narkotika jenis sabu di tempat Kost Jalan Kedung Mangu Selatan Surabaya, terendus aparat kepolisian Polrestabes Surabaya. Setelah info dinyatakan akurat, anggota kemudian melakukan penggrebakan dilokasi tersebut dan mengamankan satu diduga tersangkanya.

Pelaku yang dibekuk inisial, AM berusia 60 Tahun, asal Jalan Tenggumung Baru Mulya, Semampir Surabaya dan Kost di Jalan Kedung Mangu Selatan Surabaya.

Dari kakek ini, Polisi menyita barang bukti, 18 kantong Plastik yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto total +1,826 gram, Uang hasil Penjualan narkotika sebesar Rp. 150.000, serta 1 buah tas warna biru.

“Jadi, kita amankan pelaku ini dati informasi masyarakat yang mengetahui aksinya dalam jual beli narkotika jenis sabu,” kata Kompol Suria Miftah, Senin (2/9/2024).

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.
Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo
Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.
Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.
Bos Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, Resmi Tersangka Kasus Perusakan Mobil

Kompol Miftah menjelaskan, setelah mendengar dan menyelidiki informasi, anggota pada Minggu, 18 Agustus 2024 sekira pukul 12.30 WIB menuju tempat Kost di Jalan Kedung Mangu Selatan Surabaya dan melakukan penangkapan.

Petugas Polisi telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka, melakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti tersebut yang diakui milik Tersangka.

“Kita menemukan 18 poket sabu siap edar,” tambah Kasat Kompol Miftah.

Dalam penyidikan, tersangka mengaku bahwa narkotika jenis sabu mendapatkan dari V ( DPO ) dengan cara dititipi untuk dijualkan.

Dalam jual beli ini, tersangka hanya sebagai perantara dalam peredaran narkotika Jenis sabu tersebut dan sudah 1bulan. Dia mendapatkan upah dari V ( DPO) sebesar Rp . 150.000.

Polisi akan menjeratnya dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(“)

TAGGED: narkoba, Polrestabes
Bcl September 3, 2024
Previous Article Warga Keputih Menolak Keras Reklamasi Pantai Pamurbaya
Next Article Ubah Mindset Camat-Lurah, Wali Kota Eri Tekankan Transformasi Layanan Publik dan Prioritaskan Kebutuhan Warga
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.

5 days ago

Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo

5 days ago

Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.

1 week ago

Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?