Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Kalahkan Putri Sambo, Jambret di Surabaya Dituntut 19 Tahun Penjara
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Kalahkan Putri Sambo, Jambret di Surabaya Dituntut 19 Tahun Penjara
HukumKriminal

Kalahkan Putri Sambo, Jambret di Surabaya Dituntut 19 Tahun Penjara

admin 2 years ago 636 Views
Terdakwa jambret Ahmad Bagus Setiawan dan Bagus Rahmat

SURABAYA– Jika Putri Sambo dinyatakan bersalah mengetahui adanya rencana pembunuhan dituntut 8 tahun penjara, lain halnya dengan pelaku jambret Ahmad Bagus Setiawan yang dituntut Pidana 19 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya pada Rabu, (18/01/2023).

Pehasehat Hukum (PH) terdakwa, Victor Sinaga meminta keringan kepada Ketua Majelis Hakim. Pembacaan Pledoi, Victor Sinaga mengatakan, bahwa pada pokoknya meminta keringan hukuman, dimana terdakwa sudah mengakui kesalahannya dan meyesali perbuatanya.

“Kami minta kepada Majelis Hakim untuk memberikan keringan terhadap terdakwa,” kata Victor di ruang Kartika 2 Pengadilan Negri (PN) Surabaya.

Namun, Majelis Hakim I Ketut Suarta mengatakan, jika agenda Putusan dari Majelis Hakim ditunda minggu depan.

“Sidang ditunda minggu depan dengan agenda pembacaan putusan,” kata Hakim I Ketut.

DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot
Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.
Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo
Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.
Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.

Sementara JPU menyatakan, bahwa dalam atas pledoi dari terdakwa, pada intinya tetap pada tuntutan.

“kami tetap pada tuntutan,” kata JPU.

Dalam surat dakwaan dari JPU menyebutkan, pada Minggu, 5 Juni 2023 sekitar 08.00 WIB terdakwa mengajak Rahmat Maulana (berkas terpisah) dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario 125 Tahun 2019 warna hitam nopol L-2824-IG yang terdakwa pinjam dari Takim.

Kemudian berputar- putar guna untuk mencari sasaran. Sesampainya di Jl. Raya Romokalisari Surabaya, Terdakwa melihat seorang laki- laki dan seorang perempuan sedang berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam, yang mana perempuan tersebut membawa sebuah tas selempang warna coklat merk Elizabeth yang di selempangkan di sebelah kiri.

Kemudian terdakwa Rahmat Maulana (berkas terpisah) bersama-sama dengan Terdakwa mengikuti korban dari arah belakang, pada saat korban berada di depan bus yang sedang melaju, kedua terdakwa mengambil tas milik korban dengan peran masing-masing.

Terdakwa Rahmat Maulan sebagai pengendara motor dan Terdakwa Ahmad Bagus sebagai yang menarik tas milik korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan. Sehingga terjadi tarik menarik antara korban dengan terdakwa Ahmad Bagus sehingga menyebabkan sepeda motor yang dikendarai oleh para korban terjatuh dan menyebabkan para korban meninggal dunia tertabrak oleh bus yang sedang melaju.(*)

TAGGED: Jambret, pengadilan, Sidang
admin January 18, 2023
Previous Article Pembobol Brangkas Oleh Oleh Bu Rudy Orang Dalam
Next Article Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan : Dalam Bekerja Niatkan Sebagai Ibadah

Berita Lainnya

DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot

7 hours ago

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.

6 days ago

Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo

6 days ago

Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?