SEPUTARINDONESIA.NET– Kembali, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung pada, Jum’at, 21 Januari 2022 sekitar pukul 21.00. WIB, melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar narkoba golongan 1 jenis sabu.
Pengedar sabu yang tengah menunggu pelanggannya tersebut yakni, CI (39) asal Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko mengatakan, pelaku yang ditangkap, merupakan Target Operasi (TO) Satresnarkoba Polres Tulungagung.
Begitu anggota mendapat informasi tentang keberadaan pelaku yang akan melakukan transaksi sabu, langsung menuju ke lokasi keberadaan pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, anggota menemukan barang bukti berupa 1 poket sabu dengan berat 0,60 gram,” kata Nenny, Selasa (25/1/2022).
Penggeledahan dilanjutkan dirumah pengedar, dan didapati barang bukti lainnya berupa, sebuah sobekan plastik warna biru, sebuah skrop plastik, sebuah pipet kaca, sebuah alat bong, 2 buah korek api, 5 buah plastik bekas shabu, 2 buah tas dan sebuah HP.
Kini pelakunya sudah dilakukan psnahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Anggota masih terus melakukan pengembangan atas ungkap kasus ini,” tutup Nenny.(*)