Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Kali ini, Giliran Pria Rojotangan Dibekuk Polisi Tulungagung
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Kali ini, Giliran Pria Rojotangan Dibekuk Polisi Tulungagung
DaerahKriminal

Kali ini, Giliran Pria Rojotangan Dibekuk Polisi Tulungagung

admin 4 years ago 66 Views
Pelaku dan barang buktinya

SEPUTARINDONESIA.NET– Kembali, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung pada, Jum’at, 21 Januari 2022 sekitar pukul 21.00. WIB, melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar narkoba golongan 1 jenis sabu.

Pengedar sabu yang tengah menunggu pelanggannya tersebut yakni, CI (39) asal Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko mengatakan, pelaku yang ditangkap, merupakan Target Operasi (TO) Satresnarkoba Polres Tulungagung.

Begitu anggota mendapat informasi tentang keberadaan pelaku yang akan melakukan transaksi sabu, langsung menuju ke lokasi keberadaan pelaku.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, anggota menemukan barang bukti berupa 1 poket sabu dengan berat 0,60 gram,” kata Nenny, Selasa (25/1/2022).

PT ABIM Minta Maaf, Sebut Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Akibat Kelalaian Oknum Karyawan
Polda Jatim Bongkar Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Tersangka Diamankan
Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.
Pembunuhan Sadis Gegerkan Jalan Pragoto Simolawang, Korban Diduga Dibacok Kerabat Sendiri
Penyelundupan Solar Subsidi Digagalkan Ditpolairud Polda Jatim, Modus Barcode SPBU Jadi Sorotan

Penggeledahan dilanjutkan dirumah pengedar, dan didapati barang bukti lainnya berupa, sebuah sobekan plastik warna biru, sebuah skrop plastik, sebuah pipet kaca, sebuah alat bong, 2 buah korek api, 5 buah plastik bekas shabu, 2 buah tas dan sebuah HP.

Kini pelakunya sudah dilakukan psnahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Anggota masih terus melakukan pengembangan atas ungkap kasus ini,” tutup Nenny.(*)

TAGGED: Peristiwa, polrestulungagung, sabu
admin January 25, 2022
Previous Article Gubernur Bahas Penanganan Kedatangan Pekerja Migran Indonesia
Next Article Cegah Bentrok Susulan di Sorong , Polisi Rangkul Tokoh Agama

Berita Lainnya

PT ABIM Minta Maaf, Sebut Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Akibat Kelalaian Oknum Karyawan

5 days ago

Polda Jatim Bongkar Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Tersangka Diamankan

6 days ago

Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.

6 days ago

Pembunuhan Sadis Gegerkan Jalan Pragoto Simolawang, Korban Diduga Dibacok Kerabat Sendiri

6 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?