SURABAYA,- Terlibat narkotika jenis sabu, seorang pria yang berprofesi sebagai tukang aluminium terancam hukuman pidana penjara selama 20 tahun lebih.
Itu setelah Timsus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, berhasil meringkus seorang pria berinisial HJ alias R (32), asal Jedong, kel. Pacarkeling, Tambaksari, Surabaya.
Tersangka HJ ditangkap dirumahnya, pada Senin 22 Agustus 2022 sekitar pukul 21.13 Wib. Usai informasi yang masuk ditindaklanjuti oleh petugas.
Saat diamankan, tersangka tak bisa mengelak jika jadi pengedar. Lebih-lebih, dari dalam rumahnya. Petugas saat penggeledahan menemukan barang bukti sabu-sabu.
Dalam penggeledahan, di dalam kamar ditemukan, 67 paket plastik kecil berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 26,98 gram berikut pembungkusnya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, terungkapnya kasus peredaran narkoba itu berkat informasi masyarakat yang merasa resah kalau lingkungannya sering dijadikan transaksi barang haram.
“Dari hasil interogasi, tersangka HJ mengaku mendapatkan (sabu) dari seorang pengedar berinisial ABN ( DPO), dengan cara ranjau,” jelas.Daniel, Senin ((3/10/2022).
Tersangka HJ juga mengakui, mendapatkan barang narkotika jenis sabu dari ABN sudah empat kali, mulai yang terbanyak 15 gram dan paling sedikit 5 gram.
“Untuk uang hasil penjualan olehnya dikirimkan kepada Ambon ( belum tertangkap melalui tranfer, namun untuk yang keempat rencana untuk menjual digagalkan petugas Kepolisian,” tambah Daniel.
Tersangka penjual sabu ini akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara.(*)