Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Kasihan, Tukang Almini Terancam Penjara 20 Tahun Lebih
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Kasihan, Tukang Almini Terancam Penjara 20 Tahun Lebih
KriminalPeristiwaTNI Polri

Kasihan, Tukang Almini Terancam Penjara 20 Tahun Lebih

admin 4 years ago 787 Views

SURABAYA,- Terlibat narkotika jenis sabu, seorang pria yang berprofesi sebagai tukang aluminium terancam hukuman pidana penjara selama 20 tahun lebih.

Itu setelah Timsus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, berhasil meringkus seorang pria berinisial HJ alias R (32), asal Jedong, kel. Pacarkeling, Tambaksari, Surabaya.

Tersangka HJ ditangkap dirumahnya, pada Senin 22 Agustus 2022 sekitar pukul 21.13 Wib. Usai informasi yang masuk ditindaklanjuti oleh petugas.

Saat diamankan, tersangka tak bisa mengelak jika jadi pengedar. Lebih-lebih, dari dalam rumahnya. Petugas saat penggeledahan menemukan barang bukti sabu-sabu.

Dalam penggeledahan, di dalam kamar ditemukan, 67 paket plastik kecil berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 26,98 gram berikut pembungkusnya.

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan
Arus Penumpang PELNI Surabaya Lebaran 2026 Stabil, Logistik Didorong Diskon 20 Persen

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, terungkapnya kasus peredaran narkoba itu berkat informasi masyarakat yang merasa resah kalau lingkungannya sering dijadikan transaksi barang haram.

“Dari hasil interogasi, tersangka HJ mengaku mendapatkan (sabu) dari seorang pengedar berinisial ABN ( DPO), dengan cara ranjau,” jelas.Daniel, Senin ((3/10/2022).

Tersangka HJ juga mengakui, mendapatkan barang narkotika jenis sabu dari ABN sudah empat kali, mulai yang terbanyak 15 gram dan paling sedikit 5 gram.

“Untuk uang hasil penjualan olehnya dikirimkan kepada Ambon ( belum tertangkap melalui tranfer, namun untuk yang keempat rencana untuk menjual digagalkan petugas Kepolisian,” tambah Daniel.

Tersangka penjual sabu ini akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara.(*)

TAGGED: Jualsabu, lapas, Pengedar, polrestabessurabaya, Satresnarkoba
admin October 3, 2022
Previous Article Polisi Pemegang Senjata Gas Airmata Kanjuruhan Diperiksa Tim Khusus
Next Article Pembeli Seret Dua Penjual Usai Transaksi

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

2 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

4 days ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

1 week ago

“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?