Surabaya,Seputarindonesia.net — Suasana Pelabuhan Tanjung Perak mendadak tegang pada Kamis (9/10/2025) siang. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya melakukan penggeledahan serentak di dua lokasi strategis, yakni kantor PT Pelindo Sub Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam proyek pemeliharaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak yang nilainya mencapai Rp196 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, membenarkan adanya operasi tersebut. Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
“Kami bersama Tim AMC Asintel Kejati Jatim melakukan penggeledahan di Kantor PT Pelindo Sub Regional 3 Surabaya,” ujar Iswara saat dikonfirmasi.
Tak berhenti di sana, tim penyidik juga bergerak ke kantor PT APBS.
“Kami juga melakukan penggeledahan di kantor PT APBS, sebagai bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan korupsi ini. Karena peristiwa dugaan tindak pidana korupsi ditemukan,” tambahnya.
Operasi ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari 10 jaksa penyidik, 5 personel AMC Kejati Jatim, serta 6 anggota TNI yang turut mengamankan jalannya proses penggeledahan.
Menurut Iswara, kegiatan ini merupakan kelanjutan penyidikan atas dugaan korupsi proyek pengerukan dan pemeliharaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak yang melibatkan PT Pelindo Sub Regional 3 dan PT APBS pada tahun 2023 hingga 2024.
> “Kegiatan ini untuk mencari bukti tambahan. Kami juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen kontrak, laptop, dan barang bukti lain yang berhubungan dengan proyek tersebut,” tegasnya.
Kejari Tanjung Perak memastikan akan menelusuri setiap aliran dana dan pihak yang terlibat dalam proyek bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.
Melalui penggeledahan ini, Kejari Tanjung Perak menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik korupsi tanpa pandang bulu, serta memastikan pengelolaan dana publik berjalan secara transparan dan akuntabel.