Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Kekerasan Anak di Shelter milik Pemkot Surabaya, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Kekerasan Anak di Shelter milik Pemkot Surabaya, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka
KriminalPeristiwaTNI Polri

Kekerasan Anak di Shelter milik Pemkot Surabaya, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

admin 2 years ago 742 Views
Tiga pelaku Kekerasan terhadap anak di Surabaya

SURABAYA– Perkembangan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oknum pria berseragam Linmas terhadap tahanan anak yang dititipkan di Shelter Anak milik Pemkot Surabaya di Jalan Gayung Kebonsari No 58, Polisi tetapkan tiga pelakunya.

Ketiganya, BGS alias Bagus, RM alias Rama dan MR alias Miro.

Keterangan yang didapat Polrestabes Surabaya dari ketiga pelaku, kejadian berawal pada 25 Februari 2023, Korban yang ditahan disana dibujuk tersangka BGS untuk hisap rokok, namun korban menolak.

Korban dipaksa kembali dan ketiga kalinya korban mengambil rokok yang disodorkan oleh tersangka BGS dan belum sampai menyulut rokok, korban langsung dipukul menggunakan tangan kanan oleh tersangka BGS mengenai pelipis kiri korban.

“Esoknya, tersangka RM perannya, ketika korban melakukan kegiatan merayap, berguling, skotjam, roll yang disuruh tersangka, badan korban kotor, lalu ketika tersangka RM akan memandikan korban dihalaman depan dalam shelter dideket kran air, tersangka RM memukulkan slang air ke punggung korban sebanyak lebih dari 2 kali,” kata AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Jumat (10/3/2023).

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.
Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo
Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.
Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.
Bos Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, Resmi Tersangka Kasus Perusakan Mobil

Lanjut Kasat, pada, 28 Februari 2023, tersangka MR menyuruh korban duduk di lantai depan Ruang Makan setelah olahraga. Tersangka mengatakan akan dirukyah lalu dibacakan doa, kemudian disuruh buka mata lalu dioles serbuk bajrah gurah mata menggunakan 2 jari tangan kanan kiri MR.

Korban juga disuruh ke teras depan shelter untuk buka mata dan korban merasakan perih dan panas matanya. Kemudian tak lama datang ibu korban dan penyidik Polsek Karangpilang untuk mengambil korban karena akan diperiksakan di Bapas terkait kasus Pencurian yang ditangani Polsek Karangpilang.

“Pelaku MR,kemudian menyuruh korban ke kran air halaman depan shelter untuk membersihkan mata yang perih, kemudian mata korban merah,” imbuh Mirzal.

Polisi juga akan segera menggelar Perkara untuk menentukan proses penahanan atau tidak mengingat pasal 80 ayat (1) yg disangkakan sangsi hukumnya 3 tahun.

“Kita juga masih koordinasi dengan pihak DP3A untuk mendapatkan CCTV yang ada sebagai barangbukti,” imbuh Kasat.

Untuk barang bukti yang saat ini sudah disita berupa, satu roll slang air warna biru panjang 8 meter. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya diberitakan, adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum pria berseragam Linmas terhadap tahanan anak yang dititipkan di Shelter Anak milik Pemkot Surabaya masih diselidiki Polisi.

Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang telah dilayangkan oleh orang tua tahanan anak yang menjadi korban.

“Saat ini, kami melakukan penyelidikan kebenaran laporan atau informasi itu,” kata Mirzal Maulana, Jumat (3/3/2023).

Mirzal Mualana menambahkan bahwa terkait laporan itu pihaknya telah mengerahkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.(*)

TAGGED: Kekerasan, Kekerasananak, polrestabessurabaya, ppa
admin March 10, 2023
Previous Article Wanita Cantik Otak Pelaku Penipuan Online
Next Article Giliran DPC BANN Laporkan Oknum LSM ke Polres Sampang

Berita Lainnya

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.

5 days ago

Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo

5 days ago

Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.

1 week ago

Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.

1 week ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?