SURABAYA, SEPUTARINDONESIA.NET – Isa Kristina dan keluarganya melaporkan kasus dugaan penggelapan dan penipuan terkait dua bidang tanah dan bangunan milik mendiang suaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Rabu (23/1/2025). Pelaporan ini ditujukan kepada GU, pemilik koperasi simpan pinjam, dan MU, pihak yang membeli tanah tersebut.
Isa Kristina, didampingi anaknya Tri Utami, menjelaskan bahwa almarhum suaminya, Solikin, meminjam uang sebesar Rp 875 juta dari koperasi yang dimiliki GU. Sebagai jaminan, Solikin menyerahkan dua sertifikat tanah dan bangunan yang nilainya ditaksir lebih dari Rp 5 miliar. Perjanjian pinjaman tersebut mensyaratkan pembayaran bunga sebesar Rp 50 juta per bulan, yang telah dibayarkan sebanyak 30 kali oleh Solikin. Namun, pembayaran tersebut hanya untuk bunga, tanpa mengurangi pokok pinjaman.
Setelah Solikin meninggal dunia pada tahun 2019, Isa Kristina mengaku kesulitan membayar bunga tersebut. Pihaknya kemudian memutuskan untuk menjual tanah yang dijaminkan guna melunasi hutang pokok. GU menawarkan tanah tersebut kepada Indriani dengan harga Rp 1,3 miliar. Namun, janji GU untuk mentransfer sisa penjualan ke rekening Solikin tidak ditepati.
Lebih lanjut, Isa Kristina juga mengungkapkan bahwa rumah yang juga dijadikan jaminan telah dibalik nama tanpa sepengetahuannya. GU juga mengklaim bahwa keluarga tersebut masih memiliki hutang sebesar Rp 2 miliar. Karena itu, keluarga korban memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi. Laporan tersebut telah diterima dan diserahkan kepada penyidik Reskrim Polda Jatim. Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut.