Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Keluarga Laporkan Kasus Penggelapan dan Penipuan Tanah di Polda Jatim
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Keluarga Laporkan Kasus Penggelapan dan Penipuan Tanah di Polda Jatim
HukumKriminalPeristiwaTNI Polri

Keluarga Laporkan Kasus Penggelapan dan Penipuan Tanah di Polda Jatim

Bcl 4 months ago 63 Views

SURABAYA, SEPUTARINDONESIA.NET – Isa Kristina dan keluarganya melaporkan kasus dugaan penggelapan dan penipuan terkait dua bidang tanah dan bangunan milik mendiang suaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Rabu (23/1/2025). Pelaporan ini ditujukan kepada GU, pemilik koperasi simpan pinjam, dan MU, pihak yang membeli tanah tersebut.

Isa Kristina, didampingi anaknya Tri Utami, menjelaskan bahwa almarhum suaminya, Solikin, meminjam uang sebesar Rp 875 juta dari koperasi yang dimiliki GU. Sebagai jaminan, Solikin menyerahkan dua sertifikat tanah dan bangunan yang nilainya ditaksir lebih dari Rp 5 miliar. Perjanjian pinjaman tersebut mensyaratkan pembayaran bunga sebesar Rp 50 juta per bulan, yang telah dibayarkan sebanyak 30 kali oleh Solikin. Namun, pembayaran tersebut hanya untuk bunga, tanpa mengurangi pokok pinjaman.

Setelah Solikin meninggal dunia pada tahun 2019, Isa Kristina mengaku kesulitan membayar bunga tersebut. Pihaknya kemudian memutuskan untuk menjual tanah yang dijaminkan guna melunasi hutang pokok. GU menawarkan tanah tersebut kepada Indriani dengan harga Rp 1,3 miliar. Namun, janji GU untuk mentransfer sisa penjualan ke rekening Solikin tidak ditepati.

Lebih lanjut, Isa Kristina juga mengungkapkan bahwa rumah yang juga dijadikan jaminan telah dibalik nama tanpa sepengetahuannya. GU juga mengklaim bahwa keluarga tersebut masih memiliki hutang sebesar Rp 2 miliar. Karena itu, keluarga korban memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi. Laporan tersebut telah diterima dan diserahkan kepada penyidik Reskrim Polda Jatim. Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

TAGGED: ahli waris, kasus tanah, Penipuan, Polda Jatim
Bcl January 23, 2025
Previous Article Waris Sengketa Aset Triliyunan Rupiah, Kuasa Hukum Minta PT Sakura Damai Sentosa Segera Bernegosiasi
Next Article Waspada Oknum yang Mengaku Petugas PDAM
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.

4 days ago

Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo

5 days ago

Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.

1 week ago

Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.

1 week ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?