SEPUTARINDONESIA.NET– Kepala Desa Bangsalsari yang juga ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Jember, Nurkholis ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus pupuk oleh Polres Jember.
Kepastian penetapan Nurcholis sebagai tersangka dibenarkan oleh Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat di konfirmasi, Kamis (3/2/2022).
“Iya betul, untuk lebih detailnya hubungi Kasat (Reskrim) AKP Komang,”katanya melalui pesan WA.
Menurut informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus pupuk ini disupervisi langsung oleh Polda Jatim.
Tersangka Nurkholis sendiri ternyata pernah tersandung masalah serupa. Sekitar awal tahun 2014 lalu, polisi menggrebeg salah satu rumah yang dijadikan pabrik insektisida palsu, di Desa Karang Semanding, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember.
Dalam penggrebegan tersebut polisi berhasil mengamankan dua orang peracik bernama Buchori dan Mansur. Kedua peracik tersebut kepada polisi mengaku bekerja atas perintah Nurkholis. Atas pengakuan dua tersangka tersebu Jajaran Satreskrim Polres Jember kemudian menangkap dan menahan Nurkholis.
Kala itu Nurkholis belum menjadi kepala desa. Nurkholis terpilih menjadi kepala desa dalam Pilkades serentak tahun 2019 lalu.
Modus tersangka dengan mencampur atau mengoplos insektisida asli bermerek Furadan 3G dengan insektisida palsu bikinan mereka sendiri.
Nurkholis di depan polisi mengaku insektisida palsu bikinan mereka hanya terbuat dari pasir halus yang dicampu cat berwarna ungu dan air.
Insektisida bikinan mereka kemudian dioplos oleh para pelaku dengan insektisida asli dengan perbandingan 1 banding lima. Hasil oplosan tersebut kemudian di jemur atau disangrai.
Setelah kering insektisida abal-abal itu kemudian dikemas dengan kemasan Furadan 3G palsu yang dipesan di kota Malang.(*)