SURABAYA,- Kisah Tragis penjual pentol di Surabaya, yang harus mendekam dalam penjara Polrestabes Surabaya setelah terjerat kasus Narkotika.
Penjual pentol yang diduga nyambi jadi kurir itu berinisial, AR (32) asal Jalan Semeru Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo.
Tersangka AR ini ditangkap dari pengungkapan kasus tersangka yang ditangkap lebih dulu yakni PN dan GE dengan barang bukti berupa 15 gram narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan introgasi, keduanya mengakui bahwa Narkotika jenis sabu itu didapat dari AR pada tanggal 08 Februari 2022 sekitar pukul 15.00 WIB di Kafe Jalan Karah Surabaya.
“Dari info itu, kemudian petugas kepolisian melakukan pengembangan, pada Rabu 09 Februari 2022 sekira pukul 12.00 WIB, tersangka AR ditangkap namun tidak ditemukan barang bukti,” jelas AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Jumat (18/3/2022).
Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka AR Jalan Siwalankerto Kota Surabaya. Disana, petugas juga mengamankan BW (42) yang tinggal di Siwalankerto.
“Tersangka BW, saat itu sedang menggunakan narkotika jenis sabu di dalam kamar kos tersebut,” imbuh Kasat Daniel.
Saat Petugas melakukan penggeledahan kamar kos berhasil menemukan barang bukti berupa 14 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 35,57 gram.
Ditemukan juga Timbangan Elektrik, 1 bungkus plastik klip, 1 kotak HP, 3 HP, ATM. Sabu itu dalam penguasaan tersangka AR dan tersangka BW dengan maksud untuk dijual belikan.
Dari keterangan keduanya, sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli kepada BG dengan pembayaran secara transfer lalu di ranjau di depan pintu keluar terminal Arjosari sebanyak 1 bungkus dengan berat 50 gram seharga Rp. 37.500.000.
“Kedua tersangka berhasil menjual narkotika jenis sabu sebanyak 15 gram dengan harga Rp. 15.750.000, ke GE yang ditangkap dalam perkara sebelumnya,” pungkas Daniel.
Keduanya akan dijerat dengan
Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan kini mendekam dalam penjara.(*)