Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Kuasa Hukum Emanuel Wahyudi Siap Uji Fakta Persidangan dalam Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Anak
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Kuasa Hukum Emanuel Wahyudi Siap Uji Fakta Persidangan dalam Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Anak
HukumKriminalPeristiwa

Kuasa Hukum Emanuel Wahyudi Siap Uji Fakta Persidangan dalam Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Anak

Bcl 8 months ago 68 Views

Surabaya,Seputarindonesia.net – Kuasa hukum terdakwa Emanuel Wahyudi menegaskan akan terus berjuang maksimal untuk membuktikan kebenaran di hadapan majelis hakim dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan pencabulan.

Dalam sidang terbaru, Kamis (18/9/2025), Joenus Koerniawan, S.H., M.H., selaku kuasa hukum utama, menyoroti keterangan saksi korban dan saksi pelapor yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, fakta yang muncul masih perlu diuji lebih lanjut.

“Fakta yang disampaikan di persidangan akan diuji kembali pada sidang berikutnya dengan menghadirkan saksi tambahan dari JPU,” tegas Joenus usai persidangan.

Ia juga menegaskan komitmen tim kuasa hukum dalam memberikan pembelaan.

“Prinsip kami jelas, lebih baik melepaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” ujarnya.

Polrestabes Surabaya Bongkar Jaringan TPPO dan Penipuan Online Internasional, 44 WNA Diamankan
Pria Ditemukan Meninggal Mendadak di Taman Fasum Tengger Kandangan Surabaya
AKPI Tegaskan Tak Terkait Penangkapan Tiga Oknum Pengacara di Surabaya
Polrestabes Surabaya Junjung Prosedur Hukum, Tiga Pria Diduga Konsumsi Narkotika Dipulangkan
Dari Jatim ke Istana, DPRD Jawa Timur Pastikan Aspirasi May Day Diterima Prabowo Subianto

Selain Joenus, tim penasihat hukum lainnya, yakni Dwi Oktorianto R, S.H., Albert Kurniawan, Agus Sugianto, dan Missil Balistana, juga menekankan bahwa seluruh keterangan saksi harus benar-benar diuji berdasarkan fakta hukum yang sah.

Dwi Oktorianto menambahkan, keterangan saksi korban dan saksi pelapor tidak sesuai dengan laporan yang disampaikan.

“Mereka menerangkan bahwa tidak benar atas laporan terkait adanya cubitan yang dituduhkan kepada klien kami,” jelasnya.

Terkait kehadiran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam sidang, Joenus menyatakan keberatan. Ia menilai permohonan perlindungan tersebut tidak diajukan oleh pihaknya, sehingga seharusnya mendapat persetujuan langsung dari terdakwa.

“Kami tidak bisa begitu saja menyetujui langkah tersebut tanpa persetujuan klien. Segala sesuatu yang menyangkut kepentingan hukum terdakwa harus didasari persetujuannya,” tegasnya.

Meski demikian, pihaknya memastikan tetap fokus untuk membuktikan bahwa keterangan saksi tidak sejalan dengan fakta sebenarnya di persidangan.

TAGGED: kuasa hukum, Pencabulan, pengadilan negeri Surabaya, Sidang, tidak bersalah
Bcl September 19, 2025
Previous Article Kasus Penggelapan Rp4,2 Miliar, Monica Ratna Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
Next Article WNA Australia Datangi Rumah Mantan Mertua di Surabaya, Diduga Lakukan Intimidasi di Dampingi Perangkat Setempat
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Polrestabes Surabaya Bongkar Jaringan TPPO dan Penipuan Online Internasional, 44 WNA Diamankan

5 hours ago

Pria Ditemukan Meninggal Mendadak di Taman Fasum Tengger Kandangan Surabaya

1 day ago

AKPI Tegaskan Tak Terkait Penangkapan Tiga Oknum Pengacara di Surabaya

3 days ago

Polrestabes Surabaya Junjung Prosedur Hukum, Tiga Pria Diduga Konsumsi Narkotika Dipulangkan

1 week ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?