Surabaya,Seputarindonesia.net – Kuasa hukum terdakwa Emanuel Wahyudi menegaskan akan terus berjuang maksimal untuk membuktikan kebenaran di hadapan majelis hakim dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan pencabulan.
Dalam sidang terbaru, Kamis (18/9/2025), Joenus Koerniawan, S.H., M.H., selaku kuasa hukum utama, menyoroti keterangan saksi korban dan saksi pelapor yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, fakta yang muncul masih perlu diuji lebih lanjut.
“Fakta yang disampaikan di persidangan akan diuji kembali pada sidang berikutnya dengan menghadirkan saksi tambahan dari JPU,” tegas Joenus usai persidangan.
Ia juga menegaskan komitmen tim kuasa hukum dalam memberikan pembelaan.
“Prinsip kami jelas, lebih baik melepaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” ujarnya.
Selain Joenus, tim penasihat hukum lainnya, yakni Dwi Oktorianto R, S.H., Albert Kurniawan, Agus Sugianto, dan Missil Balistana, juga menekankan bahwa seluruh keterangan saksi harus benar-benar diuji berdasarkan fakta hukum yang sah.
Dwi Oktorianto menambahkan, keterangan saksi korban dan saksi pelapor tidak sesuai dengan laporan yang disampaikan.
“Mereka menerangkan bahwa tidak benar atas laporan terkait adanya cubitan yang dituduhkan kepada klien kami,” jelasnya.
Terkait kehadiran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam sidang, Joenus menyatakan keberatan. Ia menilai permohonan perlindungan tersebut tidak diajukan oleh pihaknya, sehingga seharusnya mendapat persetujuan langsung dari terdakwa.
“Kami tidak bisa begitu saja menyetujui langkah tersebut tanpa persetujuan klien. Segala sesuatu yang menyangkut kepentingan hukum terdakwa harus didasari persetujuannya,” tegasnya.
Meski demikian, pihaknya memastikan tetap fokus untuk membuktikan bahwa keterangan saksi tidak sejalan dengan fakta sebenarnya di persidangan.

