SURABAYA, Jajaran Satreskoba Polrestabes Surabaya kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah kota Surabaya.
Terbaru, pada, Rabu 19 Oktober 2022 lalu, sekira pukul 11.00 WIB, anggota membekuk terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu asal Socah, Bangkalan Pulau Madura.
Tersangkanya, AR (50) asal Dusun Jaddih Timur kelurahan Jaddih, Kecamatan Socah Bangkalan, Madura.
Pelaku AR ini dibekuk anak buah dari Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri ketika membawa narkotika jenis sabu dari Bangkalan menuju ke wilayah Perak Surabaya Utara.
“Dia tak sadar jika gerak-geriknya usai melintasi Jembatan Suramadu terus diikuti oleh anggota yang menyamar,” kata AKBP Daniel, Kamis (1/12/2022).
Kasat Resnarkoba menambahkan, usai mendapatkan laporan dari masyarakat dan ditindaklanjuti, pada Rabu, 19 Oktober 2022 sekira pukul 11.00 WIB, tersangka ditangkap di Jalan Ikan Kerapu, Perak Surabaya.
Dari AR, diamankan poket sabu dengan berat total 7,31 gram beserta bungkusnya, HP Android, Motor Honda Beat warna hitam dan ATM,” tambah AKBP Daniel.
Dalam pengakuan ,tersangka AR mendapatkan dari CEMIL (DPO) pada, Rabu 19 Oktober 2022 sekira pukul 07.00 Wib di Desa Parseh Bangkalan Madura. Sabu dibeli seharga Rp. 4.450.000, dengan maksud untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan.
“Biasanya, sabu dijuaal dengan harga Rp 4.750.00, dan tersangka mendapatkan keuntungan Rp. 300.000,” imbuh Daniel.
Kepada penyidik, AR juga mengatakan sudah seringkali mendapatkan dari CEMIL yakni kurang lebih 12 kali namun untuk yang terakhir kalinya belum sempat terjual karena sudah digagalkan oleh petugas Kepolisian.(*)