Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Kulakan ke Madura, Dua Kakek ini Dibekuk Serumah
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Bisnis dan Ekonomi > Kulakan ke Madura, Dua Kakek ini Dibekuk Serumah
Bisnis dan EkonomiHukumKriminalTNI Polri

Kulakan ke Madura, Dua Kakek ini Dibekuk Serumah

admin 2 years ago 745 Views
Dua kakek pengedar sabu di Surabaya

 

SURABAYA– Dua pria paruh baya dibekuk oleh Polisi. Kedua kakek yang ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya itu melanggar kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Keduanya dibekuk pada, Selasa, 13 Juni 2023, kurang lebih pukul 15.00 WIB, dalam rumah Jalan Ketandan Lama, Genteng, Surabaya.

Kedua tersangkanya, YA (53) asal Jalan Ketandan Lama dan
AZ (57) asal Jalan Ketandan Punden, Genteng Surabaya.

Usut punya usut, barang haram yang mereka jual berasal dari bandar besar yang berada di pulau Madura.

GEMAH Laporkan Dugaan Pemerasan Anggota DPRD DKI Jakarta Terkait Judi Sabung Ayam
Tim Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Desa Jimbaran Wetan, Sidoarjo
Warga Surabaya Adukan Anggota DPRD Jatim ke BK, Diduga Langgar Inpres Efisiensi Anggaran
Kapolrestabes Surabaya Beri Apresiasi, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Surabaya Beraksi di Depan CCTV
DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mewakili Kapolrestabes Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, anggota mendapatkan puluhan poket sabu siap edar saat melakukan penangkapan.

Barang buktinya ada 30 poket diduga berisi Narkotika jenis sabu yang diakuti dari Madura.

“Pengakuan pelaku membeli langsung dari daerah Madura,” sebut AKBP Daniel, Rabu (11/7/2023).

Barang yang disita berat masing-masing, 1,0 gram, 1,0 gram, 0,27 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,31 gram, 0,32 gram, 0,32 gram, 0,33 gram, 0,33 gram, 0,33 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,36 gram, 0,37 gram, 0,37 gram, 0,37 gram, 0,38 gram, 0,38 gram, dan 0,44 gram.

“Kita juga menyita plastik klip kosong, bungkus kosong rokok, timbangan elektrik, dan handphone,” imbuh Daniel.

Daniel melanjutkan, pada Selasa, 13 Juni 2023, kurang lebih pukul 15.00 WIB, anggota mendatangi rumah Ketandan Lama dan dilakukan penangkapan terhadap Tersangka YA dan AZ.

Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip sabu dengan berat 0,30 gram berada didalam saku celana yang digunakan tersangka YA.

Sedangkan untuk 29 ada didalam bungkus kosong rokok yang berada diruang tamu,dan timbangan elektrik didalam berada dilantai yang ada didalam kamar.

Tersangka YA mengaku, dia mendapatkan barang bukti sabu tersebut dengan cara menyuruh AZ untuk membeli Narkotika jenis sabu ke Madura.

AZ berangkat pada, Selasa 13 Juni 2023 dan mendapatkan sabu sebanyak 3 (tiga) gram dengan harga per gram Rp. 900.000, dan memberikan uang tunai kepada Tersangka AZ sebesar Rp. 2.700.000.(*)

TAGGED: Pengedar, penjualsabu, polrestabessurabaya, sabu
admin July 12, 2023
Previous Article Tiga Begal Bacok Punggung Korban, Satu Ditangkap
Next Article Mengaku Polisi, Peras Korban Puluhan Juta Rupiah, Modusny ini

Berita Lainnya

GEMAH Laporkan Dugaan Pemerasan Anggota DPRD DKI Jakarta Terkait Judi Sabung Ayam

2 hours ago

Tim Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Desa Jimbaran Wetan, Sidoarjo

5 hours ago

Warga Surabaya Adukan Anggota DPRD Jatim ke BK, Diduga Langgar Inpres Efisiensi Anggaran

8 hours ago

Kapolrestabes Surabaya Beri Apresiasi, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Surabaya Beraksi di Depan CCTV

8 hours ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?