Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Lagi, Driver Ojol dengan Barang Haram Ditangkap Polisi
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Lagi, Driver Ojol dengan Barang Haram Ditangkap Polisi
KriminalPeristiwaTNI Polri

Lagi, Driver Ojol dengan Barang Haram Ditangkap Polisi

admin 3 years ago 752 Views
Driver ojol yang ditangkap Polisi Surabaya

SURABAYA– Seorang driver ojek online (Ojol) dibekuk oleh jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat berada di loby Hotel Jalan Dukuh Kupang Timur, Sawahan Surabaya pada, Senin 3 Oktober 2022 sekira pukul 18.00 Wib.

Pria yang ditangkap berinisial HG (41) warga Jalan Wonokitri Surabaya tersebut diketahui juga menjadi kurir Narkotika jenis sabu-sabu.

Dari driver ojol tersebut diamankan sabu sebanyak lima Poket narkotika jenis sabu dengan berat masing masing 0,60 gram, 0,48 gram, 0,78 gram, 1,20 gram, 1,33 gram semua beserta bungkusnya.

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengungkapkan, pelaku berinisial HG diamankan saat berada di loby Hotel Jalan Dukuh Kupang Timur Surabaya setelah menerima informasi dari para pelaku yang sebelumnya sudah diamankan.

“Tersangka HG mengaku, awalnya mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari seseorang yang bernama DSY yang lebih dulu kita tangkap,” kata AKBP Daniel, Senin (31/10/2022).

Sepak Terjang Iwan Sunito, Jadi Pengusaha Sukses Bidang Property di Luar Negeri
Pemprov Jatim dan Driver Ojol Sepakati Penghentian Sementara Tarif Promo Aplikasi
Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.
Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo
Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.

Pelakunya mendapatkan seharga pergramnya Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dengan cara bertemu dan transaksi langsung di belakang Giant Jalan Diponegoro Surabaya, pada Senin 3 Oktober 2022, lalu.

“Dia membeli barang, dengan maksud dan tujuan untuk dijual lagi dan mendapatkan keuntungan,” pungkas Daniel.

Kini, atas perbuatan tersangka dia dipenjara dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

TAGGED: driverojol, Jualsabu, ojol, polrestabessurabaya, sabu, Satresnarkoba
admin October 31, 2022
Previous Article PHL Satpol PP Rampok Bank Demi Judi Online
Next Article Kemenkumham Jatim Sabet Tiga Penghargaan Pelayanan

Berita Lainnya

Sepak Terjang Iwan Sunito, Jadi Pengusaha Sukses Bidang Property di Luar Negeri

5 hours ago

Pemprov Jatim dan Driver Ojol Sepakati Penghentian Sementara Tarif Promo Aplikasi

7 hours ago

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.

6 days ago

Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo

6 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?