SEPUTARINDONESIA.NET- Diciduk anggota Reskrim Polsek Jenggawah di rumahnya Sabtu (1/1/2021), pemuda bernama Fanda Hadinata (22) warga Desa/Kecamatan Tempurejo, tak bisa berkutik.
Fanda harus berurusan dengan polisi setelah diduga kuat mencabuli seorang gadis ABG berinisial AY (17) warga Kecamatan Jenggawah.
Berdasarkan pengakuan korban, aksi tak bermoral tersangka dilakukan di sebuah perkebunan karet di sekitar kawasan Kebun Renteng, Senin (27/12/2021) lalu.
Antara terduga pelaku dan korban, awal berkenalan lewat Medsos Facebook.
“Terjadinya dugaan pencabulan itu, berawal antara korban dan pelaku berkenalan lewat Facebook. Kemudian sekitar 27 Desember 2021 mengajak korban jalan-jalan. Korban saat itu dijemput di rumahnya,” kata Kanitreskrim Polsek Jenggawah, Aiptu Akhmad Rinto saat dikonfirmasi, Senin (3/1/2022).
Saat itu menurut Rinto, korban dijemput terduga pelaku sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku berdalih korban akan diajak berboncengan dengan motor di sekitaran jalanan desa.
Namun ditengah perjalanan tersangka tiba-tiba menghentikan motornya di sebuah toko yang menjual minuman keras atau miras.
Usai membeli miras tersangka Fanda kemudian melanjutkan perjalanan bersama korban menuju perkebunan karet di sekitar kawasan Kebun Renteng.
“Saat di kebun itu, korban diajak pesta miras dan dipaksa minum minuman beralkohol itu. Korban sempat menolak. Tapi dibujuk kemudian minum,” jelas Rinto.
Setelah meneguk miras itu, korban mulai kehilangan kesadaran. Pada saat itulah tersangka, katanya, mulai mencabuli korban.
“Saat dicabuli korban tidak melakukan perlawanan karena sudah mabuk akibat minuman keras,” imbuh Rinto.
Sekitar pukul 16.00 WIB, usai mencabuli korban. Terduga pelaku membawa korban menuju Lapangan Kecamatan Jenggawah.
Tapi bukannya diantar sampai rumah. Korban yang dalam kondisi mabuk ditinggal begitu saja di dekat lapangan.
Korban dalam kondisi dibawah pengaruh minuman keras sempat bingung arah menuju pulang. Beruntung saat itu ada warga yang melintas dan mengantarkan korban ke rumahnya.
Selanjutnya, setelah itu korban melapor ke Mapolsek Jenggawah. Dilanjutkan kemudian mengamankan terduga pelaku di rumahnya.
Terkait kasus tersebut, polisi menyita barang bukti satu setelan baju korban dan sebuah botol kosong bekas minuman keras.
Terduga pelaku terancam Pasal 82 Perpu No 1 tahun 2016 Juncto Pasal 76 Huruf E Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(*/eva)