BATU – Pelarian pelaku penggelapan kendaraan ke Samarinda Kalimantan Timur, akhirnya dihentikan oleh Satreskrim Polres Batu dengan membekuk pelaku penggelapan 6 mobil rental.
Tersangkanya berinisial GZA (23) warga Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.
Modusnya, berbagai alasan pelaku mengatakan mobil korban digunakan menjemput keluarga tersangka di surabaya yang datang dari makasar, takziah keluarga tersangka ke luar kota dan untuk keperluan pribadi tersangka Sehingga para korban menyerahkan mobilnya.
Setelah mobil dibawa oleh tersangka , mobil milik para korban digadaikan oleh tersangka kepada orang lain tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin para korban.
Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan, anggota menbekuk pelaku di Samarinda pada tanggal 25 Juli 2022.
“Dalam kurun waktu Januari sampai Maret 2022, tersangka GZA ini mengaku menggadaikan 6 mobil sewaan d Kapolres Batu,” jelas Kapolres Batu, Rabu (3/8/2022).
Kapolres Batu menjelaskan berawal tersangka mendatangi para korban di rumahnya masing-masing untuk menyewa kendaraan mobil milik para korban.
“Uang besaran gadai bervariasi antara Rp 20.000.000,- sampai dengan Rp 28.000.000,” tambah AKBP Oskar.
Setelah menggadaikan mobil milik para korban selanjutnya tersangka tidak bisa dihubungi atau melarikan diri, sehingga para korban melaporkan kejadian ini Polres Batu.
Kini tersangka sudah dijebloskan kedalam penjara karena melanggar pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP . (Eko).