Ambon-Maluku, Seputarindonesia.net – Lima Warga Negara Asing (WNA) asal China akan menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Ambon pada Rabu (30/4). Kelima WNA tersebut, Su Minggu, Wi Jing, Lyu Fenglai, Liu Jinxin, dan Ciu Shuangcai, sebelumnya hendak bekerja di tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, di bawah naungan PT Wangsuwai Indo Mining.
Pemeriksaan ini dibenarkan oleh sumber di Kantor Imigrasi Ambon. “Mereka sudah berada di Ambon dan akan menjalani pemeriksaan besok,” ungkap sumber tersebut.
Kasus ini bermula dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Kasubsi Penindakan Imigrasi Ambon, Chezar, pada Kamis (24/4) di rumah Kepala Desa Widit. Pemeriksaan tersebut menemukan kejanggalan pada dokumen kelima WNA, salah satunya izin paspor yang ditujukan untuk Sumbawa, NTB, namun mereka dibawa ke Kabupaten Buru untuk bekerja di pertambangan. Mereka dibawa ke Buru oleh PT Wangsuwai Indo Mining bekerja sama dengan koperasi yang dikendalikan oleh Ruslan Arif Suamole alias Ucok.
Selama pemeriksaan, petugas Imigrasi mengamankan lima paspor milik WNA tersebut. Pengurus lapangan perusahaan dan penerjemah, Candra, terlihat beberapa kali menghubungi pihak perusahaan dan mencoba menunda pemeriksaan, bahkan disebut-sebut melibatkan anggota polisi dan mencoba menghubungi Kapolda. Namun, pihak Imigrasi tetap membawa paspor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan besok diharapkan akan mengungkap lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak terkait dan dugaan pelanggaran imigrasi dalam kasus ini. Imigrasi Ambon akan menyelidiki lebih dalam mengenai dugaan iming-iming kerja melalui koperasi yang dikendalikan oleh Ruslan Suamole dan kemungkinan pelanggaran hukum lainnya.