PAMEKASAN– Unit Reskrim Polsek Larangan Polres Pamekasan berhasil meringkus diduga melakukan percobaan pencurian di Dusun Tambak, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur.
Diketahui, pelaku bernama
Franky Heri Gunawan 25 tahun seorang Mahasiswa warga asal Dusun Tengah Desa Laden Kecamatan Kota Pamekasan.
Kejadiannya terjadi sekira pukul 02.00 Wib pada Kamis (13/4/2023) dini hari di Dusun Tambak, Desa Blumbungan Kecamatan Larangan.
Dijelaskan, Kapolsek Larangan Iptu Nanang,HP, S.H mengatakan, Kejadian ini berdasarkan aduan dari Kepala Desa Blumbungan Kecamatan Larangan pada Kamis (13/4/203) kepada anggota Polsek Larangan Polres Larangan.
” Mendengar aduan dari Kepala Desa Blumbungan Fery kepada anggota Polsek mencurigai seseorang yang diduga melakukan percobaan percobaan pencurian di Desa Blumbungan, Dusun Tambak Kecamatan Larangan, pihaknya bersama anggota langsung turun ke TKP,” kata Iptu Nanang Kapolsek Larangan, Kamis (13/4/2023).
Atmo (56) yang merupakan saksi telah mendengar adanya bunyi sepeda motor saat itu tengah melintas dan berhenti di jalan belakang rumahnya, dengan rasa ingin tau dengan suara itu Atmo kemudian ingin mengintip melalui daun jendela rumahnya. Setelah apa yang dilihatnya, tampak seorang laki laki turun dari kendaraannya Yupiter warna merah dengan Nopol M-4042-BX.
Melihat gelagat laki laki itu, Lanjut Iptu Nanang menambahkan, Atmo merasa curiga terhadap pelaku yang saat itu pelaku yang tengah membawa sebuah sak warna putih yang berjalan menuju pekarangan belakang rumahnya. Melihat aksinya pelaku akhirnya ATMO mengejar dan menangkap seseorang tersebut dan mengamankannya, selanjutnya menghubungi Kades Blumbungan untuk menuju rumahnya.
Kemudian Atmo langsung membawa pelaku kerumah Kepala Desa yang kemudian. Kapolsek Larangan Iptu Nanang, Kanit Reskrim Polsek Larangan Ipda Yoyok TC, Bhabinkamtibmas Desa Blumbungan serta Banit Reskrim Polsek Larangan mendatangi rumah Kepala Desa, bebernya Kapolsek.
Pelaku kemudian diamankan di Mapolsek Larangan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal : 363 jo 53 ayat 1 KUHP.(hen)