Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Mahendra Adi Dewangga Divonis 32 Bulan, PH. PT BTI INDO TEKNO Merasa Kecewa
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Mahendra Adi Dewangga Divonis 32 Bulan, PH. PT BTI INDO TEKNO Merasa Kecewa
HukumKriminalTNI Polri

Mahendra Adi Dewangga Divonis 32 Bulan, PH. PT BTI INDO TEKNO Merasa Kecewa

Irman 9 months ago 61 Views
Hakim Sutrisno Saat Membacakan Putusan Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya

SURABAYA-Mantan Accounting Manager PT BTI Indo Tekno, Mahendra Adi Dewangga divonis pidana 2 tahun 8 bulan penjara. Majelis hakim yang diketuai Sutrisno menyatakan Mahendra terbukti bersalah menggelapkan uang yang tersimpan di rekening perusahaa senilai Rp 1,5 miliar.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Mahendra Adi Dewangga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan,” kata hakim Sutrisno saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (21/08/2024).

Meski begitu, vonis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa Kejari Tanjung Perak sebelumnya menuntut pidana 3,5 tahun penjara. Vonis tersebut disesalkan Tito Suprianto, pengacara PT BTI Indo Tekno selaku pelapor.

“Sebagai kuasa dari pelapor yaitu BTI INDO TEKNO, menganggap putusan ini masih kurang sesuai dengan kerugian yang diderita oleh BTI INDO TEKNO karena Terdakwa telah membuat suatu skenario kejahatan yang dirancang hingga memalsukan semua data dan tandatangan dari perusahaan. Terdakwa sudah merugikan BTI INDO TEKNO dengan tindakannya,” ujar Tito.

Tito menjelaskan, permasalahan itu terjadi karena Terdakwa sudah memalsukan tandatangan dari direktur BTI INDO TEKNO. Dia seolah-olah membuat kode internet banking bank BRI sehingga bank BRI menyerahkan kode fasilitas internet banking kepada terdakwa

DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot
Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.
Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo
Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.
Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.

“Dan dari internet banking itu terdakwa telah melakukan transfer kurang lebih 1,5 M kepada orang-orang yang dipinjam namanya menggunakan aplikasi fliptech agar tidak terlacak kepada terdakwa,” katanya.

Menurut Tito, pada saat diaudit terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan menantang agar perusahaan untuk melacak peralihan uang. Perusahaan kemudian melaporkan dugaan pencurian dan penggelapan dalam jabatan di Polrestabes Surabaya.

“Semua uang di dalam rekening digunakan untuk kepentingan pribadi dan terdakwa tidak bisa mengembalikan kepada BTI INDO TEKNO,” ujarnya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum Estik Dilla Rahmawati masih pikir-pikir. Jaksa Kejari Tanjung Perak itu masih belum bersikap apakah akan banding atau tidak. Sedangkan terdakwa Mahendra menyatakan menerima putusan tersebut. (hfn/irm)

TAGGED: pengadilan negeri Surabaya
Irman August 21, 2024
Previous Article Cara Unik Kecamatan Tegalsari Lantik Pengurus Karang Taruna Periode 2024-2029, Lakukan Konvoi Hingga Pembentangan Bendera
Next Article Kota Surabaya Jadi Tuan Rumah Upacara Hari Juang Polri, Wali Kota Eri Tegaskan Sejarah Kepahlawanan
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot

2 hours ago

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.

6 days ago

Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo

6 days ago

Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?