Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Mantan Kasatpol PP Kabupaten Buru Divonis 11 Bulan
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Mantan Kasatpol PP Kabupaten Buru Divonis 11 Bulan
DaerahHukumPeristiwa

Mantan Kasatpol PP Kabupaten Buru Divonis 11 Bulan

admin 2 years ago 743 Views
Pengadilan Negri Namlea

NAMLEA- Mantan kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Buru, Karim Wamnebo terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual dan divonis 11 bulan penjara, Jumat (8/12/2023)

Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Buru Gustian Winanda membenarkan, Putusan tersebut saat dikonfirmasi Via Whatsapp.

Kata Winanda, Karim di vonis 11 bulan Penjara. Hakim yang pimpin sidang, Hakim Ketua Zamzam Ilmi didampingih dua hakim Anggota Erfan, di Pengadilan Negeri Namlea, Jumat (8/12/2023).

Hakim menilai, Karim Wamnebo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melanggar pasal 6 Huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Berdasar keterangan saksi, alat bukti serta fakta dalam persidangan. Maka, memutuskan menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 11 bulan penjara,” kata, hakim dalam putusannya.

LINK Property Resmikan Kantor Baru di Surabaya, Dorong Kolaborasi dan Transformasi Industri Properti
Pelindo Hormati dan Dukung Penuh Proses Hukum Kejari Tanjung Perak di Kantor APBS dan Regional 3
Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor Pelindo dan APBS, Usut Dugaan Korupsi Rp196 Miliar di Proyek Pemeliharaan Kolam Pelabuhan
Ahli Waris Wamnebo Datangi AURI Namlea, Klarifikasi Sengketa Lahan di Samping Jembatan Pamali
Tim DVI Polda Jatim Berhasil Identifikasi 17 Korban Tragedi Pondok Pesantren Al-Khoziny

Selain pidana penjara, mantan Kasatpol PP Kabupaten buru itu, dihukum membayar denda sebesar Rp 20 juta, dengan ketentuan dalam waktu yang ditentukan tidak dapat membayar maka ditambah hukuman 1 bulan pidana kurungan.

Diketahui, putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Karim Wamnebo selama 1 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 2 bulan kurungan. Namum, atas pertimbangan, maka putusan diringankan.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini resmi dilaporkan pihak keluarga korban sejak selasa tanggal 10 Januari 2023 lalu di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buru.

“Hari ini kami resmi membuat laporan terkait kasus dugaan tindak pidana asusila,” kata suami dari korban, Fandi Ashari Wael, saat diwawancarai wartawan di Mapolres Buru.

Mantan Kasatpol PP Buru, Karim Wamnebo diadukan ke pihak kepolisian oleh salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IMP, pada selasa tanggal 3 Januari 2023 lalu atas dugaan pelecehan seksual.

Insiden memalukan itu terjadi sekira pukul 12.00 WIT siang, di kantor satuan polisi pamong Praja Namlea. Yang mana terduga melakukan perbuatan tidak pantas kepada korban yang mengarah pada pelecehan seksual.(*)

TAGGED: Maluku, Namlea, pengadilan
admin December 8, 2023
Previous Article Ada Lebel Rumah Sakit pada Potongan Tubuh Organ Wanita
Next Article Pria 17 Tahun Setubuhi Anak Dibawah Umur

Berita Lainnya

LINK Property Resmikan Kantor Baru di Surabaya, Dorong Kolaborasi dan Transformasi Industri Properti

7 hours ago

Pelindo Hormati dan Dukung Penuh Proses Hukum Kejari Tanjung Perak di Kantor APBS dan Regional 3

10 hours ago

Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor Pelindo dan APBS, Usut Dugaan Korupsi Rp196 Miliar di Proyek Pemeliharaan Kolam Pelabuhan

10 hours ago

Ahli Waris Wamnebo Datangi AURI Namlea, Klarifikasi Sengketa Lahan di Samping Jembatan Pamali

2 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?