Seputarindonesia.net II SURABAYA- Polisi bekuk jaringan Lapas Porong pengedar narkotika berinisial RF.Darma (21), yang diketahui indekos di Jalan Simo Surabaya.
Pria asal Lamongan itu ditangkap anggota Reskrim Polsek Sukomanunggal karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Saat ditangkap, polisi berhasil mengamankan,1 (satu) buah tas selempang berwarna abu-abu yang didalamnya berisikan 5 (lima) buah plastik klip kecil yg berisikan narkoba jenis sabu- sabu dengan berat 1,20 gram, 0,84 gram, 0,46 gram, 0,46 gram dan 0,36 gram dengan berat keseluruhan 3,32 gram,dan 1 (satu) buah HP merk Realme C1 warna biru.
Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Iptu Jumeno Warsito menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal, anggota Reskrim Polsek Sukomanunggal mendapat informasi dari masyarakat adanya seseorang yang menjual Narkotika Jenis Sabu-sabu di sekitar wilayah Jalan Simo Gunung Gg. VI Surabaya.
“Setelah disidiki, upaya penangkapan pelaku pada Rabu, 25 Mei 2022, sekira pukul 08.00 WIB, beserta barang bukti berhasil kita amankan,” jelas Ipda Jumeno, Minggu (5/6/2022).
Lanjut Iptu Jumeno, pelaku membeli narkotika Jenis sabu-sabu kepada saudara DN (Lapas Porong) melalui sistem ranjau dan dijual kembali.
“Dia (Pelaku) adalah seorang residivis (ditahan Polsek Sukolilo tahun 2019 dalam Perkara menggunakan narkotika Jenis Sabu-sabu,” imbuh Jumeno.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)