BANGKALAN- Polres Bangkalan dinilai tak serius dalam menangani pencurian motor (curanmor) disekitar lingkungan kampus UTM Bangkalan.
Hal itu disampaikan oleh Mahasiswa UTM, Rival Ardiansyah (15/11/2023). Menurutnya Kapolres Bangkalan belum mampu dalam menyelesaikan kasus pencurian motor khususnya dilingkungan kampus UTM sehingga hal itu perlu adanya pemulihan dalam tubuh polres kabupaten bangkalan.
“Saya mendapatkan laporan sekitar 10 sepeda motor yang hilang dalam waktu satu Bulan sebelum dan itu bukan jumlah yang sedikit, tetapi hal ini tidak mendapatkan respon lebih dari Kapolres kabupaten Bangkalan,” tuturnya.
Kapolres Bangkalan sudah menciderai konstitusi yang sudah dirumuskan dalam UU nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara indonesia:
pasal 4 yang berbunyi Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Pasal 13 tentang tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
b. menegakkan hukum; dan
c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
lanjutnya.
Dia pun menutup komentarnya dengan nada tegas bahwa mengutuk keras Kapolres kabupaten Bangkalan untuk segera membuat tim dalam mengusut tuntas penadah curanmor yang ada di sekitar lingkungan kampus UTM.
“Saya mewakili mahasiswa UTM Mengutuk keras terhadap Kapolres Bangkalan untuk segera menuntaskan kasus pencurian motor di lingkungan kampus UTM agar kami bisa belajar dengan aman dan nyaman,” pungkasnya.(dh)