SURABAYA– Wanita berinisial IS (42) asal Jalan Jemur Wonosari Surabaya berurusan dengan aparat Polrestabes Surabaya setelah bermain-main dengan narkotika. Dia ditangkap dalam rumahnya yang digrebek anggota Narkoba pada, Rabu 29 Juni 2022 sekira pukul 09.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, Polisi mengamankan IS berikut barang bukti sabu-sabu sebanyak tujuh poket siap edar, HP serta jaket warna merah.
Sabu yang dalam penguasaan pelaku itu dengan rincian, 0,35 gram, 0,28 gram, 0,28 gram, 0,27 gram, 0,27 gram, 0,23 gram dan 0,27 gram. Semua berikut plastik pembungkusnya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, dalam rumah di Jemur Wonosari kecamatan Wonocolo Surabaya, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka IS karena kasus sabu.
Dia dibekuk setelah anggota meneruskan dengan menyelidiki informasi yang beredar di masyarakat kemudian melaporkan ke petugas hingga didapat ciri-ciri pelakunya.
“Tersangka IS mengaku mendapatkan sabu dari DN (belum tertangkap) pada, Sabtu 25 Juni 2022 sekira pukul 14.00 Wib di Jalan Kalibokor Surabaya,” kata AKBP Daniel, Kamis (21/7/2022).
Sabu tersebut, lanjut Kasat dibeli secara ranjau seharga Rp. 900.000. Belum dibayar lunas olehnya, namun masih hutang dan oleh tersangka akan dijual dengan harga perpoketnya Rp. 200.000.
“IS juga mengaku sudah 2 (dua) kali pengambilan yang pertama sebanyak 5 (lima ) gram dan sudah laku terjual semua dan kedua 1 (satu) gram namun rencana menjual belum terlaksana sudah digagalkan oleh petugas Kepolisian,” imbuh Daniel.
Tersangka kini sudah mendekam dalam penjara karena melanggar tindak pidana
Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(*)