Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Mekanik Korban Jalan Kunti, Dibekuk Polisi Surabaya
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Mekanik Korban Jalan Kunti, Dibekuk Polisi Surabaya
KriminalPeristiwa

Mekanik Korban Jalan Kunti, Dibekuk Polisi Surabaya

admin 4 years ago 110 Views
Pelaku sabu dan barang bukti yang disita

SEPUTARINDONESIA.NET– Berniat mencari uang sampingan selain mekanik kendaraan, pria di Surabaya harus berurusan dengan aparat kepolisian Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Pria berinisial FR berusia 48 tahun itu diamankan dalam bengkel di Pasar Simomulyo Kelurahan Sawahan Kota Surabaya Rabu, 12 Januari 2022 sekira pukul 16.30 WIB.

Rupanya, warga Jalan Asem Jaya Surabaya ini sudah lama penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan menjadi pengedar.

Diketahui juga, jika barang yang dijualnya berasal dari wilayah pusat narkotika yakni di Jalan Kunti, Surabaya.

“Kita amankan empat poket sabu siap edar miliki pelaku,” jelas AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Rabu (2/2/2022).

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan
Arus Penumpang PELNI Surabaya Lebaran 2026 Stabil, Logistik Didorong Diskon 20 Persen

Rincian empat poket itu adalah, poket klip sabu berat 0,49 gram, 0,49 gram, 0,48 gram dan 0,40 gram, 1,90 gram beserta pipetnya. 2 sekrup sabu, 1 bendel klip plastik kosong, Kartu ATM, HP android, kotak kaca mata dan seperangkat alat hisap sabu/bong.

Lanjut Daniel, tersangka ini membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 poket sabu seharga Rp. 400.000, dari seseorang bandar yang bernama CM (DPO) pada, Selasa 11 Januari 2022 sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Kunti, Surabaya.

“Tersangka juga mengakui barang itu akan dijual dan sudah menjual selama 1 tahun,” tambah Kasat.

Kini, pelaku sudah mendekam dalam penjara dan akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Saat ini, anggota kami akan melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lain yang terlibat,” pungkas Daniel.(*)

TAGGED: Kunti, Peristiwa, polrestabessurabaya, sabu
admin February 2, 2022
Previous Article Empat Cafe Dirazia, Tes Urine Pengunjung Tempat Hiburan dan Karaoke
Next Article Warga Binaan Kasus Terorisme di Jatim Saat Ini Berjumlah 38 Orang

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

4 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

6 days ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

2 weeks ago

“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?