Ranjau di Puskesmas, Barang Lapas Dibawa Pria Jambangan

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tengah, Pengedar sabu yang ditangkap Polrestabes Surabaya
Tengah, Pengedar sabu yang ditangkap Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Kembali, Unit III Satnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap pengedar narkoba jenis sabu. Dan lagi, barang yang bersumber dari dalam Lapas di Surabaya yang diedarkan oleh pelaku ini.

Tersangka yang dibekuk berinisial SU (22), warga Kebonsari, Jambangan Surabaya. Sopir ini terus terang mengakuai asal usul barang haram yang dijual yakni dari seseorang di lembaga pemasyarakatan (lapas) di wilayah Jatim.

Polisi yang menyanggongnya setelah memperoleh ciri-cirinya, membekuk pelaku ketika dia menunggu pembeli di Jalan Kebonsari, Jambangan Surabaya,pada Sabtu (26/9/2022) sore.

Dari tangan tersangka, anggota Unit III Satnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 6 ( enam) poket siap edar dengan berat masing-masing 0,78, 0,32,0,30,0,28, 0,28 dan 0,28 gram.

"Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak enam paket sabu-sabu dengan total seberat 2,24 gram," kata Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Kamis (6/10/2022).

Saat diinterogasi polisi, tersangka SU mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang yang berada di lapas.

"Keterangan tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dari Jimmy (Lapas) dengan cara di ranjau di daerah puskesmas Kupang Gunung Surabaya seharga Rp. 1.100.000,- per gram dengan maksud untuk di jual kembali," imbuh Daniel.

Sementara itu tersangka SU mengaku membeli narkoba jenis sabu dengan cara patungan. Kini, polisi masih memburu diduga pelaku lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Berita Terbaru

Bos BPI Banding Usai Divonis Bersalah, Edward Raimond: Ada Prinsip Hukum yang Harus Diuji

Bos BPI Banding Usai Divonis Bersalah, Edward Raimond: Ada Prinsip Hukum yang Harus Diuji

Senin, 19 Okt 2026 22:03 WIB

Senin, 19 Okt 2026 22:03 WIB

Bos BPI Banding Usai Divonis Bersalah, Edward Raimond: Ada Prinsip Hukum yang Harus Diuji…

Dua Rute Pelayaran Baru Perkuat Konektivitas Internasional Terminal Teluk Lamong

Dua Rute Pelayaran Baru Perkuat Konektivitas Internasional Terminal Teluk Lamong

Senin, 19 Okt 2026 20:28 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:28 WIB

TTL memperkuat konektivitas internasional melalui CSE Service dan SCJX Service serta 25 kunjungan kapal nonreguler hingga September 2026.…

Kapolri dan Para Kiai Sepuh Berkumpul di Tebuireng, Ziarah ke Makam Gus Dur Jadi Momentum Silaturahmi

Kapolri dan Para Kiai Sepuh Berkumpul di Tebuireng, Ziarah ke Makam Gus Dur Jadi Momentum Silaturahmi

Minggu, 18 Okt 2026 17:12 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 17:12 WIB

Dari Gus Kikin hingga Kiai Sepuh Kediri, Ini Momen Silaturahmi Kapolri di Tebuireng…

Usai Ditangkap Kasus Sabu, Ronzah Adenin Eks Cak Surabaya 2019 Disorot, Perempuan Mengaku Dimanfaatkan karena Utang

Usai Ditangkap Kasus Sabu, Ronzah Adenin Eks Cak Surabaya 2019 Disorot, Perempuan Mengaku Dimanfaatkan karena Utang

Sabtu, 17 Okt 2026 16:50 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 16:50 WIB

Eks Cak Surabaya 2019 Ronzah Adenin Ditangkap Kasus Sabu, Kini Muncul Pengakuan Perempuan soal Dugaan Pelecehan Berkedok Utang…

Pernah Jadi Duta Lalu Lintas, Ronzah Adenin Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu

Pernah Jadi Duta Lalu Lintas, Ronzah Adenin Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu

Sabtu, 17 Okt 2026 08:47 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 08:47 WIB

Kasat Narkoba Tanjung Perak Benarkan Penangkapan Alumni Cak dan Ning 2019, Satu Poket Sabu Diamankan…

Midea Perkuat Pasar Surabaya, Kenalkan Inovasi AI SMART MASTER Lewat Kampanye #JujurSebagusItu

Midea Perkuat Pasar Surabaya, Kenalkan Inovasi AI SMART MASTER Lewat Kampanye #JujurSebagusItu

Jumat, 16 Okt 2026 22:05 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 22:05 WIB

Midea Bidik Pasar Jawa Timur, Andalkan Teknologi Pintar dan Layanan Purna Jual…