110 Peserta Program Rehabilitasi Sosial dan Medis Lapas Pamekasan

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Peserta Program Rehabilitasi Sosial dan Medis Lapas Pamekasan
Peserta Program Rehabilitasi Sosial dan Medis Lapas Pamekasan

i

PAMEKASAN- Kegiatan program Rehabilitasi Sosial dan Medis tahun 2023 hari ini telah resmi ditutup oleh Seno Utomo, Kalapas Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim pada, Kamis 28 September 2023 di aula Raden Dhaksena.

Acara penutupan ini dihadiri Kakanwil Kemenkumham Jatim diwakili oleh Divisi Pas Jatim, Kepala BNNK Sumenep, Kodim Pamekasan, dan juga Stake holder.

Sebanyak 110 peserta yang mengikuti program rehabilitasi sosial dan medis yang diselenggarakan selama tahun 2023, dan di prosesi kegiatan penutupan tersebut merupakan momen penting dalam upaya rehabilitasi warga binaan.

Orang nomor satu di lingkungan Lapas Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim menyampaikan, ingin mengungkapkan apresiasi yang mendalam terhadap kerja keras semua pihak yang telah berperan dalam keberhasilan program ini.

Tujuan utama dari program rehabilitasi ini untuk membantu warga binaan agar kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab setelah mereka selesai menjalani hukuman.

"Kegiatan program rehabilitasi sosial dan medis ini memiliki tujuan untuk membantu warga binaan agar kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab setelah selesai menjalani hukumannya," imbuhnya Kalapas Kelas IIA Pamekasan.

Warga binaan yang telah mengikuti program rehabilitasi medis menerima perawatan dan pengobatan yang sesuai dengan kondisi kesehatannya, sedangkan program rehabilitasi sosial yang melibatkan berbagai kegiatan ini sifatnya untuk mengembangkan keterampilan sosial dan kepribadian sekaligus memberikan pendidikan dan pelatihan agar warga binaan dapat kembali berkontribusi positif dengan masyarakat.(deb)

Berita Terbaru

Usai Ditangkap Kasus Sabu, Ronzah Adenin Eks Cak Surabaya 2019 Disorot, Perempuan Mengaku Dimanfaatkan karena Utang

Usai Ditangkap Kasus Sabu, Ronzah Adenin Eks Cak Surabaya 2019 Disorot, Perempuan Mengaku Dimanfaatkan karena Utang

Sabtu, 17 Okt 2026 16:50 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 16:50 WIB

Eks Cak Surabaya 2019 Ronzah Adenin Ditangkap Kasus Sabu, Kini Muncul Pengakuan Perempuan soal Dugaan Pelecehan Berkedok Utang…

Pernah Jadi Duta Lalu Lintas, Ronzah Adenin Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu

Pernah Jadi Duta Lalu Lintas, Ronzah Adenin Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu

Sabtu, 17 Okt 2026 08:47 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 08:47 WIB

Kasat Narkoba Tanjung Perak Benarkan Penangkapan Alumni Cak dan Ning 2019, Satu Poket Sabu Diamankan…

Midea Perkuat Pasar Surabaya, Kenalkan Inovasi AI SMART MASTER Lewat Kampanye #JujurSebagusItu

Midea Perkuat Pasar Surabaya, Kenalkan Inovasi AI SMART MASTER Lewat Kampanye #JujurSebagusItu

Jumat, 16 Okt 2026 22:05 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 22:05 WIB

Midea Bidik Pasar Jawa Timur, Andalkan Teknologi Pintar dan Layanan Purna Jual…

Diduga Terseret Kasus Narkoba, Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Salah satu Anggota Buka Suara

Diduga Terseret Kasus Narkoba, Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Salah satu Anggota Buka Suara

Jumat, 16 Okt 2026 19:56 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 19:56 WIB

Polres Tanjung Perak Dikabarkan Tangani Kasus Narkoba yang Seret Alumni Cak dan Ning 2019…

Rutan Kelas I Surabaya Gencarkan Razia Blok Hunian, Antisipasi Peredaran HP Ilegal dan Narkoba

Rutan Kelas I Surabaya Gencarkan Razia Blok Hunian, Antisipasi Peredaran HP Ilegal dan Narkoba

Jumat, 16 Okt 2026 13:46 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 13:46 WIB

Operasi penggeledahan dipimpin langsung Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, bersama personel Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR)…

Pledoi Dirut BPI Santoso Utomo Tjioe: Tak Ada Mens Rea, Kuasa Hukum Minta Pidana Percobaan

Pledoi Dirut BPI Santoso Utomo Tjioe: Tak Ada Mens Rea, Kuasa Hukum Minta Pidana Percobaan

Kamis, 15 Okt 2026 20:36 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 20:36 WIB

Kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya tidak semestinya hanya dilihat dari adanya kekeliruan…