Pengedar Sabu di Semampir Dibekuk, Polisi Sita 76 Paket SS Seberat 42 Gram

author Bcl

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Barang Bukti Narkoti
Barang Bukti Narkoti

i

Surabaya, Seputarindonesia.net – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Surabaya Utara setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Semampir.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 13.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial IM (24) di kamar kosnya yang berada di Jalan Hangtuah VI, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya.

Dari tangan warga asal Omben, Sampang tersebut, polisi menemukan puluhan paket sabu dengan total berat netto mencapai 42,924 gram.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dody Pratama S.I.K menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan warga yang menyebut adanya dugaan transaksi narkoba di kawasan tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengetahui lokasi tempat tinggal tersangka yang berada di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Hangtuah VI Surabaya,” ujar AKBP Dody, Kamis (21/5/2026).

Saat dilakukan penggeledahan di kamar kos pelaku, petugas menemukan sebanyak 76 plastik klip berisi sabu siap edar. Di hadapan polisi, IM mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang pendukung aktivitas peredaran narkoba, di antaranya timbangan elektrik, plastik klip kosong, dua sekrop dari sedotan plastik, dompet kecil warna hitam, uang tunai Rp250 ribu, serta sebuah telepon genggam.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sekaligus pengembangan jaringan pemasok narkotika tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, IM mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial IS yang berada di kawasan Simolawang, Surabaya. Barang haram itu dibeli dengan harga sekitar Rp950 ribu per gram.

“Tersangka mengaku mendapatkan sabu dengan cara bertemu langsung dengan pemasoknya. Barang kemudian diantar ke kamar kos tersangka,” jelasnya.

Pembayaran dilakukan menggunakan sistem setor setelah sabu berhasil dijual kembali kepada pembeli.

Polisi menyebut, IM telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak Februari 2026. Ia menjual sabu dalam paket kecil seharga Rp100 ribu per poket.

Dalam seminggu, tersangka diketahui rutin membeli sabu dari pemasoknya dengan jumlah antara 20 hingga 50 gram untuk diedarkan kembali di wilayah Surabaya Utara.

Kepada penyidik, IM berdalih nekat menjadi pengedar narkoba karena faktor ekonomi setelah berhenti bekerja dan membutuhkan biaya hidup sehari-hari.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.

Berita Terbaru

Midea Perkuat Pasar Surabaya, Kenalkan Inovasi AI SMART MASTER Lewat Kampanye #JujurSebagusItu

Midea Perkuat Pasar Surabaya, Kenalkan Inovasi AI SMART MASTER Lewat Kampanye #JujurSebagusItu

Jumat, 16 Okt 2026 22:05 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 22:05 WIB

Midea Bidik Pasar Jawa Timur, Andalkan Teknologi Pintar dan Layanan Purna Jual…

Diduga Terseret Kasus Narkoba, Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Salah satu Anggota Buka Suara

Diduga Terseret Kasus Narkoba, Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Salah satu Anggota Buka Suara

Jumat, 16 Okt 2026 19:56 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 19:56 WIB

Polres Tanjung Perak Dikabarkan Tangani Kasus Narkoba yang Seret Alumni Cak dan Ning 2019…

Rutan Kelas I Surabaya Gencarkan Razia Blok Hunian, Antisipasi Peredaran HP Ilegal dan Narkoba

Rutan Kelas I Surabaya Gencarkan Razia Blok Hunian, Antisipasi Peredaran HP Ilegal dan Narkoba

Jumat, 16 Okt 2026 13:46 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 13:46 WIB

Operasi penggeledahan dipimpin langsung Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, bersama personel Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR)…

Pledoi Dirut BPI Santoso Utomo Tjioe: Tak Ada Mens Rea, Kuasa Hukum Minta Pidana Percobaan

Pledoi Dirut BPI Santoso Utomo Tjioe: Tak Ada Mens Rea, Kuasa Hukum Minta Pidana Percobaan

Kamis, 15 Okt 2026 20:36 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 20:36 WIB

Kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya tidak semestinya hanya dilihat dari adanya kekeliruan…

Satu Residen yang Kabur dari Yayasan Omah Sehat Bersinar Diamankan Polrestabes Surabaya, Manajemen Buka Suara

Satu Residen yang Kabur dari Yayasan Omah Sehat Bersinar Diamankan Polrestabes Surabaya, Manajemen Buka Suara

Rabu, 14 Okt 2026 18:05 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 18:05 WIB

Manajemen Omah Sehat Bersinar Angkat Bicara soal 14 Residen Kabur, Satu Kini Diamankan Polisi…

Warga Murka! Hidden Barhouse Diponegoro Disoal, Diduga Beroperasi Tanpa NIB dan Ganggu Tidur Warga

Warga Murka! Hidden Barhouse Diponegoro Disoal, Diduga Beroperasi Tanpa NIB dan Ganggu Tidur Warga

Rabu, 14 Okt 2026 17:53 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 17:53 WIB

Diduga Tanpa NIB, Hidden Barhouse Diponegoro Dituntut Disegel Warga…